Jadi Salah Satu Hari Besar Agama Islam, Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW? Ini Kata MUI
BANTENRAYA.CO.ID –Â Perayaan muludan adalah satu acara besar setiap tahunnya. Lalu, bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sebenarnya?
Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hari di mana Rasulullah lahir yaitu pada 12 Rabiul Awal di Tahun Gajah.
Dalam kalender hijriyah, Rabiul Awal merupakan bulan ketiga dalam urutan setelah Muharram. Bulan tersebut merupakan bulan yang dirahmati Allah SWT karena lahirnya nabi terakhir.
Nabi Muhammad SAW merupakann suri tauladan bagi seluruh umat di seluruh alam. Perilaku, sifat dan sikapnya patut dicontoh.
BACA JUGA:Â Contoh Format Surat Undangan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Bisa Dicetak atau Kirim Via Pesan Online
Setiap tahun, umat muslim di Indonesia merayakan hari kelahiran Rasulullah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW atau dikenal dengan muludan.
Hari lahirnya Kekasih Allah SWT itu juga termasuk salah satu Hari Besar Agama Islam sehingga menjadi hari libur nasional setiap tahunnya.
Berbagai perayaan seperti ceramah, sholawat berjamaah, lomba-lomba, pawai dan berbagai kegiatan lainnya disemarakkan pada hari tersebut.
Namun beberapa orang banyak mempertanyakan terkait hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA:Â Contoh Rangkaian Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Singkat dan Lengkap Tahun 2023
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman Majelis Ulama Indonesia, di sana dijelaskan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan termasuk bid’ah hasanan.