Jam Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN BKN, Klik Link Langsung di Bawah Ini

Jam buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (sscasn.bkn.go.id)
Jam buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (sscasn.bkn.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara mulai dibuka hari ini Rabu, 20 September 2023. Simak informasi jam buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN BKN di bawah ini.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka setelah pengunduran jadwal yang semula pada 17 September 2023.

Perubahan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tertulis dalam surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang diumumkan melalui laman resmi SSCASN BKN.

Bacaan Lainnya

Di tahun ini, pendaftaran CPNS 2023 kembali dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun yang sudah bisa diakses.

BACA JUGA: David Raya dan Debut Gemilang di Arsenal, Langsung unjuk Kebolehan dengan Cleansheet

Pembuatan akun mulai bisa diakses pada pukul 20.09.23 WIB sedangkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 mulai dibuka pukul 23.09.20 WIB.

Berikut cara daftar CPNS 2023 lewat SSCASN BKN:

  1. Buka situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun;
  2. Jangan lupa untuk mengaktifkan kamera perangkat yang digunakan;
  3. Mengisi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK secara benar dan lengkap;
  4. Verifikasi nomor telepon dan email aktif;
  5. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK;
  6. Tunggu proses verifikasi;
  7. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi;
  8. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK;
  9. Pilih formasi dan klik daftar.

BACA JUGA: Penyisihan Liga Champions Grup A : Bayern Muenchen vs Manchester United, Duel Penuh Emosi!

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
3. Tidak memiliki riwayat dipidana dan di penjara;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
6. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

BACA JUGA: Profil Hanif Alfattah Ketua BEM Undip yang Diduga Korupsi Dana ODM

Adapun dokumen yang harus dipersiapakan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

  1. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi akta kelahiran;
  4. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
  5. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja;
  6. Surat lamaran dan curriculum vitae (CV);
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  8. Nomor telefon dan email aktif
  9. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis).

***

Pos terkait