Jamin Keamanan Inventor dari Ancaman Bencana Kebakaran

8

KOTA CILEGON – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Cilegon telah melampaui berbagai pencapaian pada 2021 atau selama kepemimpinan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta. Hal tersebut menunjukkan pemenuhan standar keselamatan kebakaran bangunan, gedung dan lingkungan yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap usaha untuk menjamin Investor.

Walikota Cilegon Helldy Agustian melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, walikota mendukung penuh implementasi Perda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, hingga menyakinkan pelaku usaha industri dan pengelola bangunan gedung di wilayah manajemen kebakaran Kota Cilegon. Harapannya kedepan target retribusi tercapai dengan pemenuhan standar alat pemadam.

“jika nantinya ternyata masih ada perusahaan yang mengesampingkan kewajibannya memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan berefek pada evaluasi perizinan yang telah diperoleh sebelumnya sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” katanya saat acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 02 Tahun 2020, kemarin.

Bacaan Lainnya

Maman menyampaikan, dalam setahun kepemimpinan Walikota Cilegon Helldy – Sanuji selama ini dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota cilegon tidak luput dari perhatiannya untuk ditata menjadi dinas yang lebih aktif dalam pelayanannya yang diinginkan.

“Terus diperhatikan bagaimana menata manajemen pelayanan Damkar yang lebih berorientasi pada capaian kinerja yang aktif, kreatif, inovatif dan profesional. Walikota juga mendukung proses usulan penetapan evaluasi Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Damkar Kota Cilegon Damanhuri menyampaikan, selain melaksanakan tugas teknis pelayanan pengawasan pemenuhan standar keselamatan kebakaran bangunan gedung dan lingkungan, Damkar juga dipercayakan turut andil dalam peningkatan sumber potensi pendapatan daerah melalui retribusi pemeriksaan peralatan pemadam kebakaran berdasarkan Perda Kota Cilegon No 02 tahun 2020. Dimana pada 2020 dan 2021 sudah melampaui target yang ditentukan.

Dimana, untuk realisasi capaian tahun 2020 sebesar Rp73.558.000 atau sebanyak 123 persen dari target), Sementara, target dan capaian pada tahun 2021 sebesar Rp90.600.000 sedangkan realisasi capaian tahun 2021 sebesar Rp128.353.250 atau berhasil mencapai 142 persen dari target. Saat ini retribusi tahun 2022, sebesar Rp101.000.000 dan sampai dengan 28 Februari 2022 ini telah tercapai sebesar Rp19.968.000 atau sebesar 19.77 persen dari target, Total SKRD yang telah dikeluarkan sampai dengan bulan Februari 2022 ini sebesar Rp98.768.000.

“Dengan telah tersosialisasinya Perda, maka untuk tahun 2022 diupayakan mencapai target bahkan diprediksi akan melampaui target hingga mencapai 200 – 250 Juta,” pungkasnya. (Lensa Event)

Pos terkait