Trending

Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat, Program Pemkot Cilegon Sasar Janda, Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim

Proses pengajuan JSCB bisa dari kelurahan setempat untuk melaporkan ke Dinsos Cilegon, kata Intini, nantinya akan dilakukan verifikasi oleh Dinsos Cilegon.

Jika yang diusulkan mendapatkan bantuan JSCB sudah tercover dengan bantuan lain seperti dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten, proses tidak dapat dilanjutkan.

Namun, jika yang diusulkan mendapatkan bantuan memang belum mendapatkan bantuan dari manapun akan dimasukkan ke dalam data penerima JSCB.

“Kalau memang belum masuk dalam DTKS, nantinya akan dimasukkan ke DTKS terlebih dahulu. Proses pengajuan setahun sebelumnya, melalui e-Hibah,” paparnya.

BACA JUGA:Pembangunan Assessment Center Kota Cilegon Tunggu Proses Hibah dari Kejagung

Pada 2023 ini, kata Intini, proses pencairan telah dilakukan terhadap 780 penerima manfaat.

Sementara, pada 2024, sudah ada sekitar 1.500 penerima manfaat yang diajukan untuk menerima JSCB.

“Tentunya kita verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima bantuan Jaminan Sosial Cilegon Bermartabat,” katanya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button