Jika Pemilu 2024 Sistem Tertutup, Bacaleg Ramai-ramai Siap Mundur

AMIN
Ilustrasi. PKB dan PKS targetkan AMIN menang sampai 70 persen di Pandeglang. (Freepik/Freepik)

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pandeglang siap mundur menjadi Bacaleg jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu tahun 2024 pada proporsional tertutup.

Para bacaleg menilai, sistem tertutup pada Pemilu 2024 akan menguntungkan bacaleg tertentu pilihan partai.

Para bacaleg berharap, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Netizen Dukung Bupati Pandeglang Irna Narulita Maju Pilgub Banten 2024, Siapa yang Cocok Mendampinginya

“Yang jelas, saya akan mengundurkan diri jika keputusan MK menganut sistem proporsional tertutup,” kata salah seorang bacaleg dari salah satu partai politik di Pandeglang, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (6/6).

Menurut sumber ini, apabila Pemilu 2024 menganut sistem proporsional tertutup para bacaleg dari nomor urut 3 sampai seterusnya akan sia-sia dalam perjuangannya meraih suara masyarakat.

“Kan kalau tertutup keputusannya ada di partai, bukan berdasarkan suara terbanyak hasil dari pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA : Menyambut Pilkada Pandeglang 2024, Siapa Berani Geser Trah Dimyati? 

Bacaleg lainnya, menuturkan, tidak sepakat jika Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 menerapkan sistem tertutup.

“Sangat tidak setuju, karena buat apa kami cari suara masyarakat kalau hitung-hitungan suaranya tidak jelas,” katanya.

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, hingga saat ini MK belum memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 sistem tertutup atau terbuka.

BACA JUGA : Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad, Alun-alun Pandeglang Jadi Lautan Manusia

Kata Ahmadi, KPU Pandeglang akan mematuhi keputusan MK mengenai pelaksanaan Pemilu 2024.

“Belum. Itu mah domain MK. Mau tertutup atau terbuka, KPU siap melaksanakan keputusan apapun,” terangnya. ***

Pos terkait