Trending

Mahfud MD Sebut Putusan MK Bisa Dibeli, Jimly Beri Penyataan Ini

BANTENRAYA.CO,ID – Gonjang ganjing putusan MK bisa dibeli yang diungkapkan oleh Mahfud MD ,asih berlanjut hingga Jimly lontarkan penilaian khusus.

Jimly diketahui telah mengomentari Mahfud MD yang telah menyebut putusan MK bisa dibeli setelah isu Gibran Rakabuming Raka mencuat.

Saat ini Indonesia tengah membicarakan isu hangat politik yang terjadi begitu menegangkan dan membuat Mahfud MD turut buka suara.

Baru baru ini Mahfud mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu optimistis dengan pembentukan MKMK buntut putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

BACA JUGA : Akibat Kemarau Panjang, Pedagang Kelapa Muda di Pasar Lama Kota Serang Sulit Dapatkan Buah Kualitas Bagus

Ia juga beranggapan bahwa menurutnya, majelis bisa saja dibeli dan direkayasa. Sealin itu,Mahfud menyebut kondisi itu menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

Penilaian yang dikeluarkan oleh Mahfud menilai hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” Kata Mahfud .

Namun, Mahfud mengatakan putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima agar tidak terjadi hal yang berbahaya lagi di negara ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button