Kadispora Kota Serang Ditahan

Kadispora Kota Serang Ditahan
PENAHANAN: Kadispora Kota Serang dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, Selasa (30 Juli 2024).

Bantenraya.co.id- Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata

ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, Selasa (30 Juli 2024).

Sarnata diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) Banten, Kota Serang, secara ilegal kepada 59 pedagang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan,

Warga Ngeluh Kali di Kampung Cigelam Ciruas Kabupaten Serang Dangkal

Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan stadion, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf,” katanya kepada awak media, Selasa (30 Juli 2024).

Tulus menjelaskan, lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf telah beralih fungsi

menjadi kios-kios, dan disewakan kepada puluhan pedagang yang saat ini berjualan di sana.

Andra Dorong DOB ke Pusat

“Yang bersangkutan ini (tersangka Sarnata), melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” jelasnya.

Tulus mengungkapkan, meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Pemkot Serang senilai Rp483.635.555.

“Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa.

Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483,6 juta,” ungkapnya.

Siswa Datang Subuh Berebut Kursi Depan

Bahkan, Tulus menerangkan, kios yang telah ditempati puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah

memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut. “Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000,” terangnya.

Meski telah mendapatkan pemasukan, Pemerintah Kota Serang belum menerima pendapatan asli daerah. Bahkan, pihak ketiga diduga masih menerima pemasukan dari pedagang hingga saat ini.

“Jadi pamasukan ke kas daerah itu sama sekali tidak ada, lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli kemarin, pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun Serap Aspirasi dari Komunitas Bola

Potensi itu akan bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan,” terangnya.

Tulus menegaskan, saat ini tim penyidik Pidsus masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, atas kasus sewa lahan negara di Stadion Maulana Yusuf tersebut.

“Dihitung kerugian nanti kita dalami, kami akan kabari. Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya

berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten,” tegasnya.

Jadi Proyek Percontohan di Kota Cilegon, PAMSA Kelurahan Kepuh Diserahterimakan dari HAKLI

Dalam kasus ini, Tulus menambahkan, peran Kadispora yaitu menandangani perjanjian kerja sama dengan pihak swasta, tanpa prosedur dan dilakukan secara ilegal.

“Dia (Sarnata) menandatangi perjanjian yang sebenarnya dia tidak berhak. Tidak melalui prosedur sebagai kadispora, dilakukan ilegal,” tambahnya.

Tulus menegaskan, Sarnata bakal dijerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun, dan paling singkat 4 tahun penjara.

“Tersangka kita lakukan penahanan di rutan Serang,” tegasnya.

Partisipasi Pemilih Tinggi, Wali Kota Helldy Nilai Masyarakat Kota Cilegon Sudah Cerdas

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Teguh mengatakan, pihaknya belum bisa

berkomentar terkait penahanan Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata oleh Kejari Serang.

“Besok saja saya belum koordinasi dengan pimpinan. Nanti besok pasti dihubungi. Hampura ya,” kata Teguh singkat. (darjat/harir)

Pos terkait