Trending

Kandang Ayam Disulap Jadi Pabrik Uang Palsu

Yudha menyebut upal buatan SU sulit untuk dideteksi. Bahkan tak terbaca oleh mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebab sebagian bahan yang digunakan menggunakan uang asli.

“Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli,” tegasnya.

Yudha menambahkan, dari hasil pendalaman penyidik, US merupakan komplotan pelaku peredaran upal di wilayah Kabupaten Serang dan Lebak. Sebelumnya, Polres Serang telah berhasil menangkap 6 pelaku lainnya. “Tersangka SU ini merupakan jaringan dari 6 pelaku pembuat upal yang sebelumnya sudah tertangkap,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha menegaskan SU dan komplotannya telah memproduksi upal sejak 3 tahun terakhir. Atas perbuatannya, SU akan dijerat Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 Tentang mata uang.
“Untuk ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button