BANTENRAYA.CO.ID – Pemkot Serang tidak bisa membongkar empat kios yang berada di Blok Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR).
Empat kios tidak bisa dibongkar lantaran mengantongi sertifikat hak milik alias SHM.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil.
Wahyu Nurjamil mengatakan, empat kios di Blok Cangkring tidak bisa digusur lantaran mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
“Iya cuma ada empat (kios),” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com, Rabu 3 September 2025.
Untuk memastikan kepemilikan surat sertifikat keempat kios tersebut, pihaknya menurunkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang ke Blok Cangkring.
“Minggu lalu kami turun dengan BPN. Ya kita sesuaikan dengan haknya. Mereka punya sertifikat kepemilikan,” jelas dia.
Namun jika Pemkot Serang mau menggusur empat kios tersebut, maka harus memberikan kompensasi, karena empat kios tersebut milik pribadi.
“Makanya kalau ada hal seperti itu kami sendiri yang menurunkan BPN,” katanya.
Meski demikian, Wahyu mengimbau kepada keempat pemilik kios tersebut untuk tidak menggelar dagangannya hingga ke sempadan jalan.
“Kalau ada seperti itu makanya kami hanya bisa mengimbau, untuk jangan terlalu maju ke depan, supaya mengurai kemacetan,” terang Wahyu.
Bila mengabaikan imbauan Pemkot Serang, pihaknya akan bertindak tegas menertibkan dagangan pemilik keempat kios tersebut.
“Kalau memakan bahu jalan pasti akan ditertibkan. Alhamdulillah kalau selama ini mereka nggak sampai ke bahu jalan,” tegas dia.
Menurut Wahyu, kehadiran keempat kios yang berjualan di lingkar luar Blok Cangkring itu tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi para PKL yang direlokasi ke dalam Pasar Induk Rau (PIR), karena pihaknya sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Nggak. Kalau kami bertindak sesuai aturan yang ada. Kedua kalau itu (kios) ada hak miliknya kan. Kami hanya mengimbau itu, supaya dilakukan mundur sesuai sempadan jalan,” katanya.
“Selama ini kan bukan kami yang melakukan pembongkaran. Itu pemiliknya sendiri. Kalau mereka nggak mau ya sudah yang penting jangan memakan bahu jalan,” tandas Wahyu. ***
Author: Harir Baldan





