BANTENRAYA.CO.ID – Akhir-akhir ini sedang viral di media sosial, tentang karyawati yang harus staycation bersama bos jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Isu-isu tersebut ternyata berseliweran di beberapa perusahaan besar, yang mana jika karyawati tersbeut ingin perpanjang kotrak kerja harus staycation bersama bos.
Ternyata Kepolisian telah mendapat laporan bahwa terdapat seorang karyawati yang melaporkan bosnya karena diajak staycation.
Sebagaimana yang dikutip Bantenraya.co.id dari laman PMJ News pada 8 Mei 2023, terdapat karyawati yang melaporkan bosnya.
Karyawati sang korban tersebut melapor ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.
“Ya benar, sudah diterima.” kata Hotma kepada awak media pada 7 Mei 2023.
Namun Hotma Sitompul hanya membenarkan adanya laporan, tidak menjelaskan siapa korbannya, bekerja di perusahaan apa, dan lain-lain.
Sebagaimana gosip yang beredar, ketika karyawati tersebut kontrak kerjanya sudah akan habis, maka pimpinanya mengajak untuk staycation agar diperpanjang.
Jika melihat yang sedang viral di media sosial, pimpinan PT Mikuni Indonesia yang diduga ajak karyawati untuk staycation jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Namun PT Mikuni Indonesia yang berlokasi di Cikarang tersebut sudah mengeluarkan klarifikasi, bahwa isu tersebut tidaklah benar.
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra pernah mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga HAM.
Kemungkinan besar kasus-kasus tersebut masih terjadi di beberapa perusahaan, namun kebanyakan korban takut untuk melaporkannya.
Demikian informasi mengenai karyawati yang laporkan bosnya karena diajak staycation untuk perpanjang kontrak kerja.***