Trending

Kasus Korupsi Penggelapan Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang, 331 Pajak Kendaraan Dimanipulasi

SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangerang mendakwa keempat terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak mobil mewah di Samsat Kelapa Dua Tangerang tahun 2021 dan 2022, melakukan penggelapan 331 pajak kendaraan. Dakwaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (1/9/2022).

Sidang perdana kali ini, JPU membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa yaitu mantan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham, dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.

Dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

“Terhadap (manipulasi) transaksi wajib pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Subardi menjelaskan, sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. “Menyetorkan ke RKUD Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button