BANTENRAYA.CO.ID – Kasus yang tengah viral di media sosial Twitter, soal dugaan pemerkosaan mahasiswi di Kabupaten Pandeglang mulai terungkap.
Ternyata kasusnya bukan pemerkosaan. Melainkan terdakwa Alwi Husen Maolana menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.
Terdakwa Alwi Husen Maolana dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keluarga korban, Iman Zanatul Haeri mengaku, sempat melaporkan tersangka atau terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus dugaan pemerkosaan adiknya ke Polda Banten.
“Pada awalnya kuasa hukum memang melaporkan dugaan kekerasan seksual, dan pemerkosaan. Namun penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Banten mengarahkan ke ITE. Alasannya bukti-bukti yang bisa mereka dapatkan tentang berbentuk elektronik atau digital,” kata Iman, ditemui saat sidang tuntutan terdakwa Alwi, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023.
Seharusnya, kata Iman, penyidik dapat mempertimbangkan atas kasus laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa kepada adiknya. Sebab, pihaknya telah melaporkan secara keseluruhan.
“Kami kecewa juga kenapa bukti-bukti yang sebelumnya yang bisa menjadi dan menguatkan kekerasan seksual tidak dipertimbangkan, baik penyidik dari Kejaksaan, maupun Majelis Hakim. Harusnya ada penanganan lebih lanjut, karena yang kita laporkan itu secara keseluruhan. Kenapa penyidik mengarahkan ke ITE,” ujarnya.
Iman mengatakan, berencana melaporkan kasus dugaan pemerkosaan adiknya kepada pihak berwenang. “Sudah kita rencanakan akan kita laporkan kembali (dugaan pemerkosaan),” ujarnya. ***