Kasus Perceraian ASN di Kota Serang Melonjak, Suami Kere Jadi Alasan Utama

Karsono menuturkan, 43 orang ASN yang melakukan perceraian itu usianya masih produktif. “Rentang usianya 27-58 tahun,” tutur Karsono.

Karsono menerangkan, dari 43 orang ASN yang cerai itu terdiri dari pejabat esselon 4 hingga esselon 2.

“Tahun 2022, esselon 4 ada lima orang, esselon 3 ada dua orang. Tahun 2023 esselon 4 ada lima orang, esselon 3 ada satu orang, dan esselon 2 ada satu orang,” beber dia.

Karsono mengatakan, dari 43 orang ASN yang mengajukan cerai sejak tahun 2022-2023 tidak ada yang melakukan rujuk kembali.

“Tahun 2022 – 2023 tidak ada yang rujuk,” ungkapnya.

Karsono mengaku pihaknya berperan sebagai instansi yang menjadi wadah pegawai ASN, salah satunya berperan dalam kasus perceraian pegawai, karena ASN yang mengajukan gugatan perceraian harus memiliki izin perceraian dari BKPSDM.

“Langkah dan upaya BKPSDM di antaranya memanggil pengguggat dan terguggat untuk dimintai keterangan, serta BKPSDM berupaya dalam mendamaikan, menasehati, membina serta memediasi kedua belah pihak,” tandasnya. *

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button