Kejari Serang Pulihkan Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Kejari Serang Pulihkan Kerugian Negara Rp2,2 Miliar
CAPAIAN - Plt Kasi Intel Kejari Serang Merryon saat menyampaikan capaian Pidsus Kejari Serang dalam perkara tipikor, Selasa (9 Desember 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.279.008.683 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2025.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, mengatakan bahwa capaian pemulihan keuangan negara ini merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan.

“Pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar lebih ini adalah bukti bahwa Kejaksaan Negeri Serang tidak hanya bergerak pada aspek penindakan, tetapi juga memastikan uang negara kembali ke kas negara,” kata Merryon dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Merryon menambahkan bahwa Kejari Serang terus menekankan pengembalian aset negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

BACA JUGA : EsBalMa Raih Juara 2 Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Kota Serang

“Setiap rupiah yang berhasil dikembalikan adalah kontribusi langsung bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi dan semangat Hakordia 2025,” tambahnya.

Merryon menerangkan sepanjang 2025, Kejari Serang menangani sejumlah perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp6,3 miliar.

Perkara tersebut meliputi kasus Bantuan Jalan Usaha Tani, Tata Kelola Bantuan Ternak Sapi, hingga pengelolaan keuangan BUMD di Kabupaten Serang.

“Dari total kerugian tersebut, lebih dari 36 persen berhasil dipulihkan melalui proses hukum dan eksekusi putusan pengadilan,” ungkap Merryon.

BACA JUGA : Pemkot Serang Mou Dengan Apjati Buka Peluang Kerja ke Luar Neger Demi Tekan Angka Penggangguran

Menurut merryon, capaian pemulihan kerugian negara merupakan indikator penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menekan potensi kebocoran anggaran.

“Capaian ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Serang dalam aksi pemberantasan korupsi, yang merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial,” ujarnya.

Merryon menegaskan bahwa Kejari Serang akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Komitmen ini dijalankan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, tata kelola yang baik, serta kedaulatan ekonomi Indonesia yang sejati,” tegasnya.

BACA JUGA : SDN Gempol Kota Serang Kekurangan Ruang Kelas

Diketahui, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten pada 2025 berhasil menaikkan tujuh kasus ke tahap penyidikan.

Dalam upaya pemulihan aset, Kejati Banten menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp803.738.000 pada tahap penyelidikan.

Selain itu, Bidang Pidsus Kejati Banten juga telah menuntaskan 81 kasus eksekusi TPK dan TPKL.

Dari tujuh kasus yang sedang ditangani pada tahap penyidikan, empat di antaranya merupakan rangkaian dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.

BACA JUGA : Hotel Mewah dengan Sentuhan Banten

Kasus yang dilimpahkan ke Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada 11 Agustus 2025 ini diduga melibatkan SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY.

Kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp21.682.959.360.

Kejati Banten saat ini juga fokus pada penyidikan dugaan korupsi pengadaan dynamometer car untuk laboratorium uji pada Satker Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian RI, Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, terdapat dua perkara dugaan korupsi terkait kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025.

Salah satu perkara telah menetapkan Plt Direktur PT ABM Yoga Utama dan Dirut PT KAN berinisia AAW sebagai tersangka. (darjat)

Pos terkait