Kejari Tahan Mantan Kades Telaga

2 KADES TELAGA
DITAHAN: Kejari Serang menahan mantan Kades Telaga atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (6/10/2021).

SERANG, BANTEN RAYA- Habibullah, mantan Kades Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif dan penggelapan pajak pada dana desa tahun 2019- 2020 senilai Rp 2,6 miliar.

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, mantan kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang Kota. Akibat perbuata Habibullah, diduga telah terjadi kerugian negara Rp 493 juta.

“Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota,” kata Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada Banten Raya, Rabu (6/10/2021).

Freddy menjelaskan, sebelum penyidik Pidsus Kejari Serang menetapkan Habibullah sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. “Total yang sudah kita panggil dan periksa ada sekitar 24 orang saksi. Mulai dari perangkat desa dan pengusaha,” jelasnya.

Freddy mengungkapkan dari penyidikan yang dilakukannya, tersangka diduga telah melakukan beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT). “Untuk proyek TPT ada sekitar 5 pekerjaan. Namun hanya 1 yang dikerjakan sisanya fiktif,” ungkapnya.

Selain itu, Freddy menambahkan, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau markup harga barang oleh tersangka.

“Ada juga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, misalnga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (rencana anggaran biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengatakan modus yang dilakukan Habibullah yaitu, menarik uang dana Desa, kemudian dikirim ke rekening orang lain.

“Jadi seharusnya, desa membayarkan langsung ke pelaksana kegiatan. Tapi ini di bayar langsung oleh tersangka,” katanya.

Joni menjelaskan uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang yang dimiliki. “Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelasnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait