Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

2 PENANGGUHAN NIKITA
Nikita Mirzani saat dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, pekan lalu.

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan artis Nikita Mirzani yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Minggu (30/10/2022). Nikita Mirzani saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak mengatakan, penolakan penangguhan Nikita Mirzani, sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Berdasarkan pemantauan, dan analisa JPU terhadap tersangka NM, sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU. Sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” katanya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Alasan lainnya, Freddy menjelaskan, dengan adanya kesibukan Nikita Mirzani, JPU khawatir tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra itu melarikan diri.

“Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif (Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya),” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku kecewa dengan keputusan Kejari Serang, menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang diajukan olehnya beberapa waktu lalu. “Perkara pencemaran nama baik. Sudah seperti kasus teroris aja penanganan ya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu,” katanya.

Fahmi menilai alasan JPU yang khawatir Nikita Mirzani melarikan diri ke luar negeri tidaklah logis. Sebab, dari penyidikan kepolisian Nikita selalu kooperatif dan melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor satu Minggu satu kali ke penyidik.

“Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif datang terus dan tidak menghilang,” tandasnya.

Fahmi menegaskan dirinya akan kembali mendatangi kantor Kejari Serang pada Senin (31/10/2022) mendatang, untuk mempertanyakannya langsung terkait penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. “Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya di kabulkan atau tidak,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk dilakukan penahanan, setelah penyidik kepolisian melimpahkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang ITE atas laporan Dito Mahendra. Meski berjalan alot, Nikita akhirnya dapat digiring ke Rutan Serang pada Selasa (25/10/22) malam dengan menggunakan mobil dinas penyidik Kejaksaan.

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka setelah kepolisian menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022, oleh Dito Mahendra. Nikita dituduh melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. (darjat)

Pos terkait