Kejati Awasi Pemilu 2024

1 KEJATI
PENYULUHAN - Kejati Banten melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (15/3/2023).

SERANG, BANTEN RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ikut melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilu 2024. Kejaksaan akan menjadi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Kejaksaan akan rutin melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum di tahun 2023. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pihaknya mengangkat tema peran kejaksaan dalam pemilu.

“Tahun lalu temanya pemberantasan korupsi. Maka tahun ini kami buat tentang peran kejaksaan di pemilu 2024,” katanya saat memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada Anggota DPRD Provinsi Banten, di Aula DPRD Banten, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

Didik menjelaskan mengenai peran Kejati Banten dalam Pemilu 2024 mendatang, Korp Adhiyaksa tersebut akan berperan sebagai Sentra Gakkumdu. Tujuannya melakukan pengawasan dan deteksi terhadap persolan menuju Pemilu 2024.

“Peran Kejaksaan di sentra Gakkumdu, sebagai penegakan hukum Pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan nanti kejaksaan akan melihat permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk penindakan tidak pidana atau penindakan administrasi.

“Kejaksaan termasuk nanti berperan apakah dilaporkan tindak pidana atau administrasi saja,” ungkapnya.

Selain pengawasan pemilu, Didik menambahkan dirinya juga akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelamatan aset daerah. Baik yang dalam sengketa, maupun dikuasasi oleh pihak swasta.

“Karena di Banten aset banyak maka kami butuh dukungan dari teman-teman wakil rakyat untuk membantu pengembalian aset negara,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, terutama dalam menyelesaikan persoalan aset milik Pemprov Banten, setelah berpisah dengan Jawa Barat.

“Usia Provinsi Banten sudah 22 tahun, peralihan aset dari Jawa Barat ke Provinsi Banten tidak 100 persen clear. Masih banyak (aset),” katanya.

Andra menjelaskan persoalan aset bukan hanya di Pemprov Banten, namun juga terjadi di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten, yang hingga kini belum selesai dilakukan.

“Pemekaran kota, seperti Kota Serang masih ada terkait aset yang begitu lama penyelesaiannya. Termasuk Kota Tangerang, dari kabupaten ke Kota Tangerang ada beberapa aset, menurut kita persoalan yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.

Andra Soni berharap dengan adanya kerjasama antara Pemprov Banten dan Kejakti Banten, dapat menyelesaikan persoalan aset-aset daerah tersebut.

“Kami berharap kerjasama ini bisa memberikan bimbingan dan arahan persoalan aset di Provinsi Banten,” harapnya. (darjat)

Pos terkait