Trending

Kejati Banten Bidik Tersangka Baru

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten tengah membidik tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Banten. Upaya yang dilakukan yaitu melakukan pemanggilan terhadap 5 orang saksi dari PT HMN, Bank Banten, dan Notaris.

“Sejak kemarin (Rabu) hingga hari ini, kami memanggil 5 orang saksi, yaitu ZP selaku Direktur Keuangan PT HMM, LAA selaku Notaris, DHK selaku Kabag Kredit Komersil Bank Banten, FGS selaku analisis dan penyelesaian kredit wilayah 1 Bank Banten, dan terakhir SDK selaku pemimpin divisi kredit komersial Bank Banten,” katanya kepada awak media, Kamis (22/9/2022).

Leo menjelaskan Bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan darinya dengan Nomor : PRINT-1024/M.6/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Banten terhadap para saksi, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai rangkaian dari proses penyidikan,” jelasnya

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button