Kejati Banten Gelar Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Secara Sederhana

WhatsApp Image 2025 09 02 at 15.29.18
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 di Kejati Banten pada Selasa, 2 September 2025. (Kejati Banten)

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten menggelar peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 dengan sederhana, hanya dengan menggelar upacara di lapangan upacara Kejati Banten, Selasa 2 September 2025.

Upacara yang dipimpin Kajati Banten dan diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Banten.

Hadir pula Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini atau IAD Wilayah Banten, Winda Siswanto, bersama pengurus IAD Wilayah Banten dan IAD Daerah Serang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Banten Siswanto mengatakan jika Kejaksaan lahir pada 2 September 1945, atau tidak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Kejati Tunggu Hasil Audit Korupsi Sampah Tangsel

“Hal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia yang kita cintai,” katanya saat menyampaikan amanat Kajagung Burhanudin.

Siswanto menambahkan peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang digelar sederhana ini, mengusung tema Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.

“Selaras dengan arah pembangunan Kejaksaan RI 2025 dan kebijakan strategis pembangunan nasional,” tambahnya.

Pada tahun ini, Siswanto menekankan bahwa setiap bidang di Kejaksaan harus melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional.

BACA JUGA: Kejati Buat SOP Perlindungan Korban

“Demi mendukung kedaulatan hukum serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” tandasnya.

Selain itu, Siswanto menegaskan ada 7 perintah harian Kajagung yang harus dijadikan pedoman, dalam pelaksanaan tugas.

Menanamkan semangat kesatuan berlandaskan nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan korupsi dengan pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola.

Memperkuat peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif, responsif, dengan integritas, profesionalisme, dan empati.

BACA JUGA: Kejati dan BRI Tekan MoU Pendampingan Hukum

Kemudian, menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku awal 2026. Mewujudkan pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, dan menjadi role model penegak hukum.

Terakhur, meningkatkan penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan masyarakat secara objektif, adil, dan humanis.(darjat)***

Pos terkait