Kejati Banten Resmikan Rumah RJ dan Posko Keadilan Adat di Lebak

Ia menjelaskan, Hukum Adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis sehingga harus terus dijaga kelestariannya, namun dari hasil kunjungan pihaknya ke desa adat dan kesepuhan, dari informasi yang diterima serta dari beberapa literasi.

“Setelah itu, Kejari Lebak menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum, kemudian mereka meminta untuk dibentuknya rumah hukum adat,” jelas Kepala Kejati.

Related Articles

BACA JUGA : Diam-diam NasDem Lebak Siapkan Cabup di Pilkada 2024

Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayangsari menuturkan, setelah melihat dari permasalahan tersebut pihaknya merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator.

“Setelah kami melihat berbagai persoalan, Kejati langsung merespon baik dan menyetujui pembentukan rumah hukum, agar masyarakat adat bisa benar benar merasakan sebuah keadilan,” pungkasny

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button