Kejati Banten Resmikan Rumah RJ dan Posko Keadilan Adat di Lebak

BANTEN RAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meresmikan Rumah Restorativ Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak serta Launching Restorative Justice Online di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Selasa (20/6/2023). Adapun desa adat dan kasepuhan di Lebak yakni Guradog, Baduy, Pasir Eurih, Cisungsang, Citorek, dan lain sebagainya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait Restorativ Justice pada Kejaksaan yang harus diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Rumah Restorativ Justice agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.

Related Articles

BACA JUGA : Imala Minta Kejari Lebak Jangan Lamban Tangani Kasus Pagelaran 

Lebih lanjut, sebagaimana arahan Jaksa Agung bahwa Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, dan peran jaksa dalam kampung atau rumah Restorativ Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah masalah hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesaian melalui kearifan lokal serta mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

“Yang melatar belakangi kami mendirikan Rumah Restorativ Justice bersinergi dengan masyarakat hukum adat dan kasepuhan sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat hukum Adat dan Kasepuhan di Lebak, ,” ujar Didik kepada Banten Raya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button