Kejati Buat SOP Perlindungan Korban

Kejati Buat SOP Perlindungan Korban
DISKUSI: Kajati Banten Siswanto saat melakukan diskusi akses keadilan bagi korban bersama pengurus PWI Banten, dan Forwaka Banten, Kamis (27 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan korban kejahatan.

Kedepan, pelaku kejahatan dapat dituntut ganti rugi oleh korban tindak pidana, melalui peradilan perdata di Pengadilan Negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto mengatakan, Kejati Banten telah membuat SOP bagi korban kejahatan, seperti penipuan,

pencurian, penggelapan dan lainnya. Agar korban mendapatkan ganti rugi atas kejahatan yang dilakukan tersangka.

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Kemhan Melalui Penandatangan Nota Kesepahaman Mengenai Jasa Produk Keuangan

“Kejaksaan Tinggi Banten sudah membuat SOP (perlindungan korban kejahatan). Sudah saya tanda tangani kemarin,” katanya, Kamis (27 Februari 2025).

Menurut Siswanto, upaya perlindungan itu, merupakan amanat pasal 98 hingga 101 Undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP, yang mengatur bahwa korban tidak pidana dapat mengajukan gugatan ganti rugi.

“Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan di dalam perkara pidana,” ujarnya.

Siswanto menambahkan korban yang melakukan gugatan ke pelaku kejahatan, akan mendapatkan peluang ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

Dinkopukmperindag Kota Serang : PKL Terdampak Penertiban Dan Berjualan di Pasar Kepandean Gratis Selama 6 Bulan

“Ganti kerugiannya adalah sebatas kerugian yang menurut korban itu dideritanya.

Jadi kita serahkan kepada korban berapa yang akan dia gugat, berapa kerugiannya para korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siswanto menerangkan SOP perlindungan korban kejahatan dalam bentuk ganti rugi ini, baru diterapkan di Kejati Banten, dan rencananya akan ditindaklanjuti ke Kejaksaan Agung.

“Diawali dari Banten. SOP ini belum ada, kami upaya melangkah dulu,” terangnya.

Pemprov Ajak Kabupaten Kota ngunKolaborasi Ba BIS

Siswanto menegaskan, bagi para korban yang ingin mendapatkan haknya, bisa meminta pendampingan pelayanan hukum ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten, tanpa adanya pungutan atau gratis.

“Nanti bidang Datun memberikan pendampingan bagaimana cara menggugat di persidangan dan itu semua tanpa biaya,” tegasnya.

Siswanto menerangkan sejak adanya SOP ini, Kejati Banten telah mendorong 5 korban kejahatan untuk melakukan gugatan. Dari jumlah itu, baru dua korban yang menyatakan siap melakukan gugatan.

“Dari 5 orang, yang bersedia baru dua orang (melakukan gugatan kepada pelaku kejahatan),” terangnya.

Dukung Mitra Usaha, Bank BJB Hadirkan BJB Kado Merchant

Siswanto memastikan gugatan perdata bagi korban kejahatan ini, tidak akan sulit. Sebab, korban bisa mengajukan gugatan secara pribadi tanpa bantuan kuasa hukum atau pengacara.

“Karena pada prinsipnya gugatan itu bisa secara lisan, yang penting menyampaikan maknanya dan apa tujuannya,” tandasnya. (darjat)

Pos terkait