Trending

Kejati Dorong Pembentukan Perda Seni dan Budaya di Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong Pemprov dan DPRD Banten untuk membuat peraturan daerah (perda) seni dan kebudayaan. Hal itu dilakukan guna menyelamatkan kesenian dan kebudayaan di Banten karena terancam punah.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku khawatir jika karya seni dan budaya daerah Banten hilang seiring waktu. Sehingga perlu dilakukan kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah dan DPR, untuk menyelamatkannya.

“Saya khawatir seni ukir batu di Banten musnah,” katanya saat Festival Cikande 2022, Seni dan UMKM di Banten yang digelar di Gerai Hirau, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (21/12/2022).

Atas kondisi itu, Leo mengungkapkan, perlu dibuat peraturan daerah (perda) tentang seni dan kebudayaan. Perda itu penting dan mampu melindungi seni dan kebudayaan daerah dari kepunahan. “Saya ingin ada perda yang mengatur tentang seni dan kebudayaan Banten. Saya ingin mendorong itu,” ungkapnya.

Leo menjelaskan, dengan adanya perlindungan terhadap seni dan kebudayaan, akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Banten. Sebab, pelaku seni dan kebudayaan memberdayakan masyarakat sekitar.

“Tahun 2000 yang lalu Banten lepas dari Jabar, karena ingin sejahtera, dan tak ingin tertinggal. Di 2022 menjadi momen penting. Kita masih tertinggal, padahal dengan Jakarta beda-beda tipis,” jelasnya.

Leo mengajak kepada Pemprov dan DPRD Banten untuk mendorong pelaku seni dan budaya di Provinsi Banten agar dikenal hingga mancanegara. “Beliau (Ipay pelaku seni ukir batu di Cikande) punya harapan besar, seluruh karya seni masyarakat Banten diakui secara nasional dan internasional,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button