BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Tangerang Selatan,
serta kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pelaksana proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024, Senin (10 Februari 2025).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan jika pihaknya telah menggeledah kantor DLHK Kota Tangsel di Jl Raya Serpong,
Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, dan PT EPP di Jl Salem I, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
23 Kios Pedagang Ikan Hias Tamansari Kota Serang Dibongkar
“Iya hari ini (kemarin -red), penyidik Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (2 Oktober 2025).
Rangga menambahkan dalam penggeledahan di dua TKP itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi, pada proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
“Tim penyidik Kejati Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan, yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Sebelumnya, Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama mengatakan pada akhir tahun 2024,
Mantan Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
pihaknya melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangsel senilai Rp75 miliar.
“Hari ini 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten, melalui tim penyidik bidang Pidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.
Raka menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada DLHK itu bermula, adanya aksi protes oleh masyarakat di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, terkait lokasi pembuangan sampah yang telah mencemari lingkungan sekitar.
“Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” jelasnya.
Proyek Sampah Tangsel Terindikasi Korupsi
Raka menerangkan dari hasil penyelidikan diketahui jika anggaran untuk pengelolaan sampah Rp25 miliar yang dilaksanakan oleh PT EPP atas kontrak dengan DLHK Kota Tangsel tidak dikerjakan.
“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” terangnya.
Rangga mengungkapkan pada tahun 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, dengan nilai kontak pekerjaan mencapai Rp75 miliar.
“Rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25 miliar,” ungkapnya.
23 Kios Pedagang Ikan Hias Tamansari Kota Serang Dibongkar
Raka menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia,
diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak,
yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT EPP juga tidak memiliki kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” tambahnya.
Proyek Sampah Tangsel Terindikasi Korupsi
Raka menegaskan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (darjat)