Trending

Kejati Pulihkan Keuangan Bank Banten Rp9,4 miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) telah berhasil memulihkan keuangan Bank Banten senilai Rp9,4 miliar. Uang itu diperoleh dari penagihan tunggakan klaim asuransi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Banten pada September 2022 lalu, pihaknya berhasil menagih tunggakan klaim asuransi dari perusahaan asuransi sebesar Rp9,4 miliar.

“Untuk melakukan tindakan hukum lain, dalam rangka penyelesaian tunggakan asuransi Rp 58 miliar. Dari permohonan itu, dalam waktu 2 minggu kami melakukan mediasi, salah satu pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi Rp9,4 miliar,” katanya saat ekspose di Kejati Banten, Senin (10/10).

Leo menjelaskan, uang Rp9,4 miliar itu didapat dari 51 debitur terdiri dari 40 debitur macet, 10 debitur meninggal, dan 1 debitur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dana tunggakan klaim asuransi tersebut telah di transfer ke Bank Banten. “Telah ditransfer ke Bank Banten, pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu, dan sisa yang belum dibayarkan sekitar Rp48 miliar,” jelasnya.

Selain pemulihan keuangan Bank Banten, Leo mengungkapkan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Banten masih melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan asuransi lainnya.

“Hari ini JPN sedang melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten dan pihak asuransi. Semoga dalam waktu dekat akan dibayar kembali. Kami harapkan minggu ini Bank Banten menerima tunggakan kembali, dan dimasukan ke rekening Bank Banten,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button