SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penyitaan aset PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang diagunkan ke Bank Banten. Aset yang disitu berupa lahan dan bangunan seluas 131 meter persegi di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, jika penyitaan aset dilakukan pada Selasa (30/8/2022). Aset lahan dan bangunan tersebut merupakan milik PT HMN.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten kepada PT HNM pada Tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (31/8/2022).
Ivan menjelaskan, barang bukti yaitu berupa bidang tanah dan Bangunan seluas 131 meter persegi di Cideng Barat Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tersebut tercatat milik PT HMN yang diagunkan ke Bank Banten untuk jaminan kredit pada tahun 2017.
“Yang dijadikan agunan oleh PT HMN. Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara , serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ivan menambahkan pada pertengahan Agustus 2022 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Rasyid Samsudin atau Direktur PT Harum Nusantara Makmur.
“Sebelumnya kami melaksanakan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyidik Pidsus Kejati Banten akan menjerat mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam konpres, saya katakan melihat kasus ini tidak menutup kemungkinan para tersangka akan di TPPU karena uang Rp65 miliar. Ini yang harus kita dalami. Saya katakan dengan tegas tim penyidik terus menelusuri ini (aset tersangka),” katanya.
Leo menjelaskan penyidik tengah menginventarisir aset-aset para tersangka, untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet antara Bank Banten dan PT HMN.
“Upaya kita menyelamatkan Rp65 miliar itu, kita lakukan penggeledahan penyitaan (aset-aset tersangka) yang sedang terus berproses, karena ada syarat prosedur. Apabila kita melakukan penggeledahan, ada penyitaan harus ada izin. Pada waktunya pasti kita akan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Leo menjelaskan Kejati Banten telah berkomitmen untuk berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dalam kasus kredit macet tersebut.
“Yang jelas kami komitmen, sedang berupaya Bagaimana memulihkan dan menarik kembali Rp 65 miliar itu, ini cukup besar Rp65 Miliar untuk dalam rangka restrukturisasi Bank Banten dan menguatkan Banten Banten,” jelasnya. (darjat)