BANTENRAYA.CO.ID – Kelompok 24 Kuliah Kerja Mahasiswa atau KKM dari Universitas Banten Jaya atau Uniba menyosialisasikan bahaya cyber crime.
Kelompok 24 KKM Uniba menyosialisasikan bahaya cyber crime lantaran di era kemajuan teknologi seperti saat ini banyak masyarakat yang terjerat cyber crime.
Kelompok 24 KKM Uniba menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalam melaksanakan Seminar Hukum yang bertemakan ‘Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime Pada Generasi Millenial di Era Digital’.
Penyuluhan Hukum berlangsung di SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu, 5 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pekerja PT KJL Tewas Diduga Kecelakaan Kerja, Pihak Keluarga Lapor Polisi
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kanit III Subdit V Cyber Dirkrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistya mengatakan, kegiatan seminar hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya terhadap cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Berbagai macam cyber crime seperti pornografi digital hingga dampak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini.
“Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang muncul di era digital menggunakan jaringan internet. Kejahatan siber makin merajalela di kalangan masyarakat modern,” kata Kompol Didik Sulistya.
Pada kesempatan itu, Kompol Didik juga memperkenalkan jenis-jenis Cyber Crime, perundungan atau bullying kemudian memaparkan bahaya dan dampaknya terhadap seseorang.
BACA JUGA:Di PHK, 3 Eks Karyawan PT KJL Ngadu ke DPRD Cilegon
“Alangkah baiknya apabila kita tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) serta pornografi pada jejaring sosial,” pinta Didik.
“Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama. Hindari juga mengupload foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto kecelakaan lalu lintas maupun foto kekerasan dalam bentuk lainnya,” imbaunya.
Didik menjelaskan, mengenai berbagai upaya untuk mengenali dan menangkal penyebaran berita hoaks di internet serta menasihati para siswa-siswi sebagai kaum terpelajar agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.
“Pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi. Apabila anda ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya jika anda melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon P21, 3 Tersangka Segera Disidangkan
Ditempat yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan Asnawi mengapresiasi Seminar Hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKM Kelompok 24 Uniba di SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian Kecamatan Pontang. Apalagi narasumber yang dihadirkan sangat luar biasa.
“Ini bagus sekali, kegiatan ini sangat menyentuh menurut saya karena ini diberikan pas kepada kaum millenial kaitan dengan Cyber Crime dari Polda Banten,” katanya.
Menurutnya, pada saat ini semua kalangan harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Karena sekarang zamannya teknologi informasi yang kaitan dengan hp medianya. Karena Cyber Crime sangat meluas sekali penggunanya apapun ada semua, bikin kita pinter, bikin kita bodoh. Makanya perlu kehati-hatian dalam penggunaannya terutama kaum millenial,” tutupnya.***