BANTEN RAYA.CO.ID – Kelompok 62 kuliah kerja mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada remaja di MTs Al Hidayah.
Rika Kartika, Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok 62 KKM Uniba mengatakan, pengenalan hukum sangat diperlukan, khususnya kepada anak-anak usia remaja. Sebab usia remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, tingkat emosional yang belum stabil dan masih sulit untuk dikendalikan.
BACA JUGA : TIM PMP Uniba Gelar Pelatihan Manajemen UMKM
Melalui sosialisasi yang diselenggarakan Kelompok 62 KKM Uniba tersebut mengenai pengenalan peraturan hukum pidana untuk kriminalitas remaja, diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum kepada anak usia remaja, agar dapat menurunkan tindakan kenakalan remaja.
“Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Bapak kepala sekolah beserta dewan Guru MTs Al Hidayah, yang telah mengizinkan kami untuk dapat menyelenggarakan sosialisasi ini di MTs Al Hidayah dengan peserta dari kelas IX,” katanya seraya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta didik.
Muhdiyin, Kepala Sekolah MTs Al Hidayah menerima baik kedatangan Kelompok 62 KKM Uniba, untuk melakukan kegiatan sosialisasi ini. Dalam Sambutannya Muhyidin terima kasih kepada mahasiswa KKM 62 Uniba, karena telah menyelenggarakan kegiatan yang tentunya akan membawa manfaat untuk membuka wawasan peserta didik di MTs Al Hidayah.
Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Faturohman, Dosen Fakultas Hukum Uniba sekaligus praktisi pengacara selaku narasumber. Dalam paparannya, Faturohman menyampaikan pengertian tentang remaja, kasus yang ada mengenai kenakalan remaja, serta cara mengatasi terjadinya kenakalan remaja.
“Banyak kasus kenakalan remaja yang terjadi pada saat ini, mulai dari narkotika, pergaulan bebas, dan tawuran antar remaja,” ungkapnya.
Kata kenakalan sendiri tidak dijumpai dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Juga tidak ditemukan kata-kata tersebut dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai gantinya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 menggunakan istilah anak yang berkonflik dengan hukum. Pasal 1 butir 3 dari undang-undang ini menyatakan, Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Jadi, umur 12 tahun sampai dengan 18 tahun inilah yang sebenarnya masuk dalam kategori remaja (juvenile),” ungkapnya. ***