Kemenag Kota Cilegon Waspadai Kampanye Politik di Masjid
BANTENRAYA.CO.ID – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon saat ini mewaspadai kampanye politik di rumah ibadah seperti masjid atau mushola di Kota Cilegon.
Pihaknya melarang keras rumah ibadah dijadikan tempat kampanye politik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan, pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah.
Rumah ibadah sebagai tempat suci yang harua bebas dari aktivitas politik.
BACA JUGA:Puluhan Industri dan UMKM Ramaikan Cilegon Fest 2023
“Kita sebagai ASN yang ada di Indonesia khususnya ASN Kemenag itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Lukman kepada awak media, kemarin.
Lukman menegaskan, menjelang hajatan Pemilu 2024, partai politik atau Parpol tentu akan menggaet suara pemilih dengan berbagai macam upaya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.
BACA JUGA:Perbaikan JLS Cilegon oleh BPJN Tak Menyeluruh