Kemendagri Instruksikan RKUD ke Bank Banten

Yang dimaksud BPD Banten (Perseroda) Tbk dalam surat Mendagri tersebut tentu saja adalah PT Bank Pembangunan Daerah atau PT BPD Banten (Perseroda) Tbk alias Bank Banten.

Truk Macet Masih Mengular di Akses Pelabuhan Ciwandan JLS Cilegon

Diketahui, saat ini Bank Banten terancam akan turun kelas dari statusnya sebagai Bank Pembangunan Daerah

menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bila tidak mampu memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun minimal,

sebagaimana aturan yang dikeluarkan OJK. Bank Banten diberi waktu hanya sampai dengan akhir Desember 2024 ini agar bisa memenuhi modal inti tersebut oleh OJK.

Tidak hanya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, Mendagri juga meminta masyarakat dan stakeholders untuk memberikan dukungan kepada Bank Banten dalam rangka penguatan bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pantau Stand Grebek Pasar Murah Ramadan

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten.

Bentuk penguatan yang bisa dilakukan yaitu berupa penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. “Betul,” katanya singkat, saat dikonfirmasi Banten Raya, Kamis (18 April 2024).

Namun, Virgojanti enggan berkomentar lebih jauh terakit dengan isi dari surat tersebut. “Sudah cukup dari Pak Mendagri saja,” kata Virgojanti yang juga menjabat Komisaris Bank Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button