Kemendagri Instruksikan RKUD ke Bank Banten

“Surat secara tulis belum terima. Kalau melalui PDF dikirim dari provinsi sudah diterima. Pemindahan RKUD ini harus kami bahas dulu,” kata Fahmi dihubungi Banten Raya melalui telepon seluler.

Dua Ton Beras Untuk Operasi Pasar Tiap Kecamatan di Kota Serang

Kata dia, pemindahan RKUD tidak seperti membalikan telapak tangan. Pemindahan RKUD harus melalui tahapan yang cukup panjang, sehingga pemindahan RKUD itu perlu pertimbangan.

“Tidak semudah itu memindahkan RKUD, kan harus ada persiapan, instrumennya bagaimana. Pada prinsipnya, harus kita persiapkan dulu agar pelaksanaannya tidak ada kendala,” katanya.

Untuk itu, kata Fahmi, keputusan pemindahan RKUD tersebut akan disampaikan kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita. Sebab, keputusan pemindahan RKUD harus mendapat persetujuan dari Bupati Pandeglang.

“Kita lapor ke Ibu Bupati dulu, karena kita harus komunikasi dan diskusi dengan Ibu Bupati berkaitan dengan surat dari Mendagri mengenai RKUD itu.

Enam Dokter Disigakan RSUD Kota Serang Untuk Layani Paska Pemilu

Kalau kabupaten kota di Banten setuju, mau tidak mau kita setuju. Artinya bukan Pandeglang saja. Nanti bagaimana ibu bupati menyikapinya,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang memastikan akan mengkaji dulu terkait dengan perintah pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti kita kaji dulu,” ujar Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna.

Ia mengaku tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusn terkait dengan pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button