Kemendagri Instruksikan RKUD ke Bank Banten
Bantenraya.co.id– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan bupati dan walikota di Provinsi
Banten agar menaruh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Pemindahan itu ditenggat paling lambat 30 April 2024 mendatang.
Instruksi penting itu mengacu Surat Kemendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 yang dibuat 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Walikota yang ada di Provinsi Banten.
Keluarnya surat Kemendagri itu jelas membantu upaya Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyelamatkan
Bank Banten agar tidak turun kelas, dengan merayu kabupaten/kota untuk pindah RKUD ke Bank Banten.
Mengingat Bank Banten sampai saat ini masih kekurangan dalam memenuhi modal into sebagai bank pembangunan daerah.
Surat tersebut berisi 6 poin yang intinya meminta agar Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten
Kota di Banten agar memperkuat Bank Banten dengan sejumlah langkah, salah satunya dengan menaruh RKUD ke bank plat merah tersebut.
Pada poin 5 ditulis, berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/ Saudari Bupati/ Walikota untuk melakukan
langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.