Kemendagri Instruksikan RKUD ke Bank Banten

Bantenraya.co.id– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan bupati dan walikota di Provinsi

Banten agar menaruh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten. Pemindahan itu ditenggat paling lambat 30 April 2024 mendatang.

Instruksi penting itu mengacu Surat Kemendagri nomor 900.1.13.2/1756/32 yang dibuat 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Related Articles

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten, Bupati, dan Walikota yang ada di Provinsi Banten.

Akibat Beton Menganga dan Ditutup, Jalan Banten Lama-Tonjong Kasemen Kota Serang Diberlakukan Contra Flow

Keluarnya surat Kemendagri itu jelas membantu upaya Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyelamatkan

Bank Banten agar tidak turun kelas, dengan merayu kabupaten/kota untuk pindah RKUD ke Bank Banten.

Mengingat Bank Banten sampai saat ini masih kekurangan dalam memenuhi modal into sebagai bank pembangunan daerah.

Surat tersebut berisi 6 poin yang intinya meminta agar Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten

Pengelola dan Pedagang di Obyek Wisata Kabupaten Lebak Diminta Tak Getok Tarif Saat Momen Lebaran 2024

Kota di Banten agar memperkuat Bank Banten dengan sejumlah langkah, salah satunya dengan menaruh RKUD ke bank plat merah tersebut.

Pada poin 5 ditulis, berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/ Saudari Bupati/ Walikota untuk melakukan

langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud BPD Banten (Perseroda) Tbk dalam surat Mendagri tersebut tentu saja adalah PT Bank Pembangunan Daerah atau PT BPD Banten (Perseroda) Tbk alias Bank Banten.

Truk Macet Masih Mengular di Akses Pelabuhan Ciwandan JLS Cilegon

Diketahui, saat ini Bank Banten terancam akan turun kelas dari statusnya sebagai Bank Pembangunan Daerah

menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bila tidak mampu memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun minimal,

sebagaimana aturan yang dikeluarkan OJK. Bank Banten diberi waktu hanya sampai dengan akhir Desember 2024 ini agar bisa memenuhi modal inti tersebut oleh OJK.

Tidak hanya pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, Mendagri juga meminta masyarakat dan stakeholders untuk memberikan dukungan kepada Bank Banten dalam rangka penguatan bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pantau Stand Grebek Pasar Murah Ramadan

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan Bank Banten.

Bentuk penguatan yang bisa dilakukan yaitu berupa penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. “Betul,” katanya singkat, saat dikonfirmasi Banten Raya, Kamis (18 April 2024).

Namun, Virgojanti enggan berkomentar lebih jauh terakit dengan isi dari surat tersebut. “Sudah cukup dari Pak Mendagri saja,” kata Virgojanti yang juga menjabat Komisaris Bank Banten.

Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Getting Electricity Provinsi Banten, PLN Bersinergi dengan 6 Perbankan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti juga membenarkan adnya surat dari Kemendagri tersebut.

Rina berharap seluruh pemda di Banten bisa menjalankan apa yang sudah diatur dalam surat tersebut.

Sehingga nantinya keuangan Bank Banten bisa lebih kuat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah Banten.

“Melalui penguatan struktur permodalan serta mampu memberikan kontribusi pembangunan daerah serta peningkatan PAD yang akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” ujarnya.

Hari Kedua KPU Kota Serang Rapat Pleno Penghitungan Suara

Dia mengatakan, surat itu bukan hanya ditembuskan kepada Bupati dan Walikota, melainkan sudah langsung ditujukan kepada Bupati/ Walikota.

Dia meminta agar Bupati dan Walikota itu diikuti dan ditindaklanjuti sesuai dengan isi surat tersebut.

“Harapannya BPD Banten memperkuat struktur keuangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah

di wilayah Banten melalui perkuatan struktur permodalan serta mampu memberikan kontribusi pembangunan

Yedi Rahmat Kembali Robohkan THM di Kalodran Kota Serang

daerah serta peningkatan PAD yang akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat Banten. Melalui sinergi kabupaten/ kota,” katanya berharap.

Dihubungi terpisah, Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat soal penempatan RKUD dari Mendagri melalui Pemprov Banten.

Menurutnya, Pemkab Pandeglang harus melakukan pembahasan internal terlebih dahulu.

“Surat secara tulis belum terima. Kalau melalui PDF dikirim dari provinsi sudah diterima. Pemindahan RKUD ini harus kami bahas dulu,” kata Fahmi dihubungi Banten Raya melalui telepon seluler.

Dua Ton Beras Untuk Operasi Pasar Tiap Kecamatan di Kota Serang

Kata dia, pemindahan RKUD tidak seperti membalikan telapak tangan. Pemindahan RKUD harus melalui tahapan yang cukup panjang, sehingga pemindahan RKUD itu perlu pertimbangan.

“Tidak semudah itu memindahkan RKUD, kan harus ada persiapan, instrumennya bagaimana. Pada prinsipnya, harus kita persiapkan dulu agar pelaksanaannya tidak ada kendala,” katanya.

Untuk itu, kata Fahmi, keputusan pemindahan RKUD tersebut akan disampaikan kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita. Sebab, keputusan pemindahan RKUD harus mendapat persetujuan dari Bupati Pandeglang.

“Kita lapor ke Ibu Bupati dulu, karena kita harus komunikasi dan diskusi dengan Ibu Bupati berkaitan dengan surat dari Mendagri mengenai RKUD itu.

Enam Dokter Disigakan RSUD Kota Serang Untuk Layani Paska Pemilu

Kalau kabupaten kota di Banten setuju, mau tidak mau kita setuju. Artinya bukan Pandeglang saja. Nanti bagaimana ibu bupati menyikapinya,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang memastikan akan mengkaji dulu terkait dengan perintah pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nanti kita kaji dulu,” ujar Sekda Pemkab Serang Nanang Supriatna.

Ia mengaku tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusn terkait dengan pemindahan RKUD ke Bank Banten tersebut.

Ikan Bandeng Saat Perayaan Imlek

“Iya mesti ada kajian yg komprehensif dulu. Ini kan masalah proses cash flow keuangan daerah yang mesti ada kehati-hatian,” katanya.

Terpisah, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, terkait kebijakan tersebut sudah mengikuti rapat di Kemendagri.

“Saya sudah mengikuti rapat (di kemendagri), saya sedang pelajari dulu,” ucapnya. (tohir/tanjung/yanadi)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button