Kementerian Agama Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP (Tuition Fee)
c. Bantuan Penelitian Skripsi/Tesis/Disertasi
d. Bantuan Seminar Internasional (S2/S3)
e. Bantuan Publikasi Jurnal Internasional (S2/S3)
BACA JUGA: Kemenag Kota Serang Gelar Doa Bersama dan Mujahadah untuk Kelancaran Jemaah Haji
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Asuransi Kesehatan
c. Biaya Hidup Bulanan (Living Cost)
d. Settlement Allowance
e. Family Allowance (S3)
f. Biaya Aplikasi Visa/Residence Permit (LN)
g. Dana Darurat
BACA JUGA: Cegah Penyerobot Dana Haji, Kemenag Lebak Gunakan Sistem Siskohat
3. Biaya Tambahan (Disabilitas)
a. Biaya Transportasi Pendamping
b. Biaya Asuransi Kesehatan Pendamping
c. Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui
BACA JUGA: Kemenag Banten Imbau Jemaah Haji dilarang Bawa Jimat ke Tanah Suci
4. Biaya Peningkatan Kemampuan Bahasa (Afirmasi)
a. Biaya Program
b. Biaya Hidup Bulanan
c. Biaya Transportasi
Itulah informasi tentang Kementerian Agama yang membuka pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit atau BIB Tahun 2023. ***