Kepsek Curangi SPMB Bakal Dicopot

Kepsek Curangi SPMB Bakal Dicopot
DEKLARASI : Ketua MKKS membacakan deklarasi tanpa gratifikasi untuk kelancaran SPMB 2026 di kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat (26 Juni 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menegaskan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang terbukti terlibat praktik kecurangan, termasuk jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah, guru, dan operator yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli kursi pada pelaksanaan SPMB.

“Kemarin kita kumpulkan seluruh operator dan kepala sekolah, jangan sekali-sekali bermain di gratifikasi, tergoda oleh receh-receh untuk menyusupi langkah-langkah kebaikan SPMB ini,” katanya usai acara doa bersama dan deklarasi tanpa gratifikasi jelang SPMB yang diikuti puluhan kepala SD dan SMP se-Kota Serang, di halaman Dindikbud Kota Serang, Jumat 26 Juni 2026.

Nuri mengungkapkan untuk mengantisipasi adanya kecurangan, Dindikbud membuka posko pengaduan bagi siswa maupun orang tua yang mengalami kesulitan dalam proses SPMB.

BACA JUGA : Gupi Cafe, Tempat Nongkrong dengan View Gunung Pinang yang Estetik

Diketahui, pelaksanaan SPMB SD dan SMP secara serentak akan dimulai pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026.

“Di sini juga kita nanti akan dibuka ruang pengaduan. Dua pengaduan pertama jika ada beberapa langkah yang kurang berkenan di publik, kita coba luruskan dan jika ada kesulitan-kesulitan dalam pendaftaran kita juga buktikan kita berikan apa guidance dan asistensi buat mereka-mereka yang kesulitan,” ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan masyarakat, termasuk jurnalis, untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB.

“Tanpa Bapak Ibu semua SPMB tidak akan berjalan dengan baik. Nah, mudah-mudahan sore hari ini adalah langkah munajat Kita diberikan keberkahan dan kelancaran bagi proses di pendidikan khususnya di Kota Serang,” terang Nuri.

BACA JUGA : Pemprov Usulkan 50 Ruas Jalan Masuk Program Inpres Jalan Daerah

Nuri menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, Dindikbud menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pencopotan jabatan kepala sekolah apabila terbukti terlibat.

“Sanksi peringatan 1, 2, dan 3 sampai proses pemecatan atau pergantian dan kepala sekolah jika terbukti di kepala sekolah,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, baik untuk melaporkan dugaan pelanggaran maupun membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran.

“Jika ada beberapa langkah yang kurang berkenan di publik, kita coba uruskan dan jika ada kesulitan-kesulitan dalam pendaftaran kita berikan guidance dan asistensi buat mereka-mereka yang kesulitan. Ini saya kira penting dilakukan di sini,” ujar Nuri.

BACA JUGA : Mantan Walikota Serang Syafrudin Tutup Usia

Nuri menegaskan, Dindikbud Kota Serang tidak akan menutup diri terhadap pengawasan publik. Bahkan, pihaknya siap menerima evaluasi apabila ditemukan praktik transaksional yang melibatkan internal dinas.

“Dan kita pun siap dievaluasi jika ada di kita melakukan transaksional, kita siap,” tandasnya. (harir)

Pos terkait