Keterbukaan Informasi Publik Ditarget Masuk Tiga Besar

1 HELLDY
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di Grean Peak Hotel, Bogor, Rabu (22/6). Foto : Gillang Banten Raya

BOGOR, BANTEN RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ditarget menduduki peringkat tiga besar dalam keterbukaan informasi publik kabupaten atau kota di Provinsi Banten.
Pada 2021 lalu, Kota Cilegon menduduki peringkat delapan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dari delapan kabupaten atau kota dengan nilai 60,62.

Pemkot Cilegon sendiri melalui Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama dan PPID Pelaksana di Grean Peak Hotel, Bogor, Rabu (22/6) hingga Jumat (24/6). Walikota Cilegon Helldy Agustian turut hadir dan membuka acara tersebut.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menarget agar keterbukaan informasi publik di Kota Cilegon peringkat tiga besar di Banten. “Tidak ada yang tidak mungkin, tinggal kemauan kita. Kita buka fikiran kita untuk menerima perubaha,” kata Helldy dalam sambutannya.

Helldy mengingatkan kepada para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak pelit-pelit dalam membuka informasi ke publik. Meski dekikian, tidak semua informasi bisa diungkapkan ke publik. “Ada informasi yang dikecualikan atau tidak boleh diungkap ke publik seperti menyangkut ketahanan negara, data pribadi seseorang, riwayat penyakit individu,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, kata Helldy, pihaknya menggandeng Komisi Informasi (KI) Banten. Pihaknya optimis nilai keterbukaan informasi publik meningkat. “Target kita harus tinggi. Kalau bisa lewati Tangsel (Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik). SDM (Sumber Daya Manusia) kita handal kok, tidak ada yang tidak mungkin,” ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon Didin S Maulana mengaku optimis dengan target yang dicanangkan Walikota Cilegon. Ia siap bersinergi dan meminta dukungan seluruh OPD di Pemkot Cilegon agar bisa menginformasikan ke publik melalui website dan media sosial yang dimiliki masing-masing OPD.

“Keterbukaan Informasi Publik mengacu pada Undang-Undamg nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi ini perintah undang-undang. Melalui sosialisasi yang kita lakukan, kami harap nilai keterbukaan informasi publik Kota Cilegon bisa meningkat,” tuturnya. (gillang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *