Trending

Mantan Kadisdik Minta Jatah 5 Persen

Kasus Pengadaan Ribuan Komputer UNBK

SERANG, BANTEN RAYA- Ucu Supriatna selaku supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) menyebut Engkos Kosasih, mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten meninta jatah 5 persen dari nilai proyek pengadaan 1.800 komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar.

Hal itu diungkapkan Ucu dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi mahkota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (23/6/2022).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan keempat terdakwa yaitu terdakwa Engkos Kosasih mantan Kadindikbud Provinsi Banten Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).

Mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Ucu mengatakan jika dirinya melakukan pertemuan di ruang kerja Engkos Kosasih pada Februari 2020. Di sana dirinya ditawari proyek pengadaan komputer untuk UNBK senilai Rp25 miliar, dengan syarat memberikan fee sebesar 5 persen jika proyek dikerjakan olehnya.

“Harga yang kita buat senilai itu. Jika ditawar dapat 2 persen, jika gak ditawar 5 persen,” kata Ucu kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan kuasa hukum, JPU dan terdakwa lainnya.

Ucu menambahkan, usai bertemu dengan Kosasih, dirinya diarahkan untuk bertemu dengan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono. Kemudian dirinya mendapatkan nomor kontak Ardius dari staf Engkos Kosasih.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button