Ketua DPRD Kota Serang Sidak ke Stadion Maulana Yusuf, Ini Hasilnya

DPRD Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi (seragam putih) didampingi Kabid Sarana Olahraga Disparpora Kota Serang Nafis Hani dan Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Teguh Prihadi saat sidak kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang. (Harir Baldan/Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, Selasa 26 September 2023.

Sidak dilakukan menindaklanjuti hasil audiensi dengan perwakilan pedagang Stadion MY, di DPRD Kota Serang, Senin 25 September 2023.

Saat sidak, Budi Rustandi didampingi Kepala Bidang Olahraga Disparpora Kota Serang Nafis Hani, dan Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Teguh.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Buya Arrazy Minta Santri dan Jemaah Pengajian Kuatkan Aqidah

Budi Rustandi pun menyempatkan dialog dengan perwakilan pedagang Stadion MY.

Budi Rustandi mengatakan, Sidak ke Stadion MY untuk menindaklanjuti hasil audiensi dengan perwakilan pedagang.

“Hari ini saya sidak di Stadion Maulana Yusuf, menindaklanjuti audiensi kemarin yang merasa diintimidasi, dan kedua terkait parkir berbayar Stadion MY yang belum lengkap mengantongi izinnya. Alhamdulillah kita lihat sudah cukup. Nanti kita lihat sejauh mana ke depannya,” ujar Budi Rustandi, kepada sejumlah wartawan, termasuk Bantenraya.co.id.

BACA JUGA: Siap Unduh! Logo HUT Banten ke-23 Tahun 2023 dari Pemprov Banten Resmi Berbagai Versi, Bisa Untuk Twibbon, Banner, Poster

Budi Rustandi menuturkan, pembangunan awning yang belum mengantongi izin rencananya akan dibahas (hari ini-red) bersama Forkopimda Kota Serang.

“Lalu tempat (awning) yang dibangun tanpa izin itu, nanti akan kita rapatkan besok di Forkompinda bersama Walikota, Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain, agar ini bisa tertib secara prosedur hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur dia.

Menurut Budi Rustandi, pembangunan awning di Stadion MY tanpa izin merupakan tindakan melawan hukum, karena Stadion MY merupakan aset negara yang harus diamankan.

BACA JUGA: Cara Cek Kode Referral BRI 8 Digit, Apakah Bisa Mendapatkan dari Pengguna BRImo Lain?

“Makanya harus diluruskan dengan baik. Tidak main asal-asalan. Kita harus pakai secara hukum dulu, dan ini menjadi kewajiban saya sebagai Ketua DPRD yang mewakili masyarakat dalam rangka tupoksi saya adalah pengawasan, agar pemerintah tidak salah jalan,” jelasnya.

Budi Rustandi menjelaskan, sidak ke Stadion MY juga sekaligus untuk melihat tata kelola yang dilakukan Disparpora Kota Serang, agar tidak terjadi tempat seperti kumuh.

“Makanya harus ditata. Dulu ketika saya sidak awal, tahun berapa saya lupa. Itu yang membangun pemerintah, agar pedagang mendapatkan subsidi, biaya yang murah, kita fasilitasi semua. Taman yang bagus, dan tidak ada gate parkir,” kata Budi Rustandi.

Budi Rustandi mengatakan, pedagang Stadion MY ke depannya akan difasilitasi Pemerintah Kota Serang.

“Nanti tidak akan selamanya di situ. Kita menyiapkan tempat nanti. Sesuai dengan peraturan yang kita tempuh. Pemerintah mengkonsepnya seperti apa. Ini kan yang tidak dilakukan, padahal itu permintaan saya ketika saya dulu pertama turun ke sini,” kata dia.

“DED kolam renang ganti dengan DED bagaimana itu membuat para pedagang bisa di situ. Tapi semua. Terkelola nggak acak-acakan begini,” imbuhnya.***

Pos terkait