BANTENRAYA.CO.ID – Adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas.
Diketahui, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun menghadiri pemanggilan dari Bareskrim Polri untuk diperiksa mengenai dugaan penyimpangan dalam ajaran agama, pada Senin 3 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang diperiksa hampir 10 jam dengan dicecar 30 pertanyaan.
BACA JUGA: Ketua MUI Pusat Cholil Nafis Sebut Ada Indikasi Agenda Terselubung dari Ponpes Al Zaytun, Apa Itu?
Pasca menjalani pemeriksaan, Bareskrim Polri menaikkan status Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini lantaran terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.
Menanggapi kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangun (PPP) Banten, Subadri Ushuludin mengapresiasi tindakan dan langkah yang telah diambil pemerintah.
BACA JUGA: Heboh! Cewek Cantik Ini Diturunkan di Pinggir Jalan Sepi Saat Tengah Malam, Alasannya Bikin Nyesek
Subadri Ushuludin menyatakan mendukung tindakan dan sikap yang sudah diambil pemerintah dalam menyelesaikan dan menangani persoalan Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Selain itu, Subadri menyarankan agar pemerintah untuk segera menutup Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang karena dianggap telah menyimpang dan sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
“Al Zaytun mesti ditutup karena telah menista dan menoda agama Islam,” kata Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, pada Rabu 5 Juli 2023.
Kemudian, Wakil Wali Kota Serang ini juga mendukung pemerintah apabila ada unsur pidana supaya pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang untuk ditahan.
“Tahan Panji Gumilang karena sudah mengacak-ngacak agama Islam dengan pernyataan kontroversinya,” ujar Subadri.
Lebih lanjut, Subadri menyatakan bahwa Panji Gumilang merupakan antek-antek Yahudi karena selalu menggunakan salam agama Israel dan memperkenalkan lagu negara tersebut kepada para santrinya.
BACA JUGA: PKL Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Direlokasi Keluar Area Stadion
“Pasukan Yahudi atau agen Yahudi dia, mesti ditutup itu (Ponpes Al Zaytun),” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dan pihak kepolisian bisa mengadili seadil-adilnya terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dan Ponpesnya.
“Adili Panji Gumilang karena telah bikin kacau,” pungkasnya.
BACA JUGA: Modus Peredaran Narkoba Ditinggal di Selokan Diungkap Polres Cilegon, 5 Pelaku Digulung
Sebagai informasi, laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.*