Alat berat merobohkan kios-kios Pasar Taman Sari yang berada di atas lahan PT KAI, Kota Serang, Rabu, 12 Februari 2025.
Perobohan dilakukan karena kios-kios ini tidak memiliki izin.
Atau bangunan tersebut karena melanggar peraturan Daerah atau Perda lantaran ilegal. Doni Kurniawan/Banten Raya