BANTENRAYA.CO.ID – Seorang kakek berinisial UR (54), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, diduga memperkosa cucu tirinya yang masih berstatus pelajar berulang kali hingga hamil.
UR kini sudah ditangkap anggota kepolisian, sedangkan korban sedang hamil dengan usia kandungan 20 minggu.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bisa leluasa melakukan aksi bejatnya lantaran korban tinggal bersama nenek dan kakeknya (pelaku).
Orang tua korban bekerja di luar kota dan hanya pulang setahun sekali.
Pers Harus Lebih Banyak Libatkan Publik
“Sudah kami amankan (pelaku), sekarang sudah di sel tahanan Mapolres Lebak. Korban tengah hamil dengan kandungan 20 minggu,” kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dikonfirmasi, Selasa (11 Februari 2025).
Wisnu mengungkapkan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada Sabtu 10 Agustus 2024. Saat itu, pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sedangkan neneknya sedang berjualan pecel keliling kampung.
Saat korban sedang berada di kamar, pelaku mendatanginya lalu melepas celana korban. Setelah pelaku melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak bercerita kepada neneknya.
Pemkot Serang Rencananya Menertibkan PKL Pasar Royal Karena Menjadi Temuan BPK
“Pelaku memaksa membuka celana korban sambil berkata ‘awas’. Setelah selesai, pelaku mengancam korban dengan berkata ‘jangan bilang-bilang ke nenek, kalau bilang nanti dicekik’.
Karena ketakutan, korban pun tidak menceritakan hal ini kepada nenek korban,” ungkap Wisnu.
Aksi bejat pelaku yang kedua dilancarkan pada Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00.
Kalau itu, korban sedang berada di kamar, dan neneknya berjualan pecel keliling.
Tiket Kereta Api H-10 Hingga H+10 Lebaran Sudah Dijual
Pelaku kemudian melancarkan aksinya karena merasa aman dan korban tak berani mengadu akibat ancaman pelaku.
Kemudian, aksi yang ketiga kalinya oleh pelaku dilancarkan saat korban sedang berada di kamar mandi pada Minggu 8 September 2024.
Karena kamar mandi tersebut tidak memiliki pintu, pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan badan.
“Korban mengungkapkan bahwa pelaku telah lama melakukan pelecahan seksual ke korban dengan memegang bagian intim korban sejak 2021, atau saat masih berusia 11 tahun.
Potensi Lahan Produktif di Kota Serang 19,225 Hektar
Hal itu dilakukan pelaku tanpa sepengatahuan sang nenek,” paparnya.
Menurutnya, peristiwa ini terbongkar setelah sang nenek mengetahui ada gelagat mencurigakan dari cucunya.
Saat ditanya, korban lantas menceritakan semuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Terlebih, saat menceritakan korban tengah dalam kondisi hamil.
“Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua atau menyatakan positif hamil,” ujarnya. (aldi/muhaemin)