Trending

Klaim Hak Milik Tanah Desa Cikupa, Tokoh Masyarakat : Yang Bisa Dimohon Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Kas Desa

BANTENRAYA.CO.ID – Tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Kasepuhan Cikupa, yang dipimpin Supardi Rassin mendukung perangkat desa bersikap tegas atas lahan di Desa Cikupa.

Tepatnya soal permasalahan atas lahan aset desa yang di tempati warga di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lahan seluas 11.165 meter persegi di Dsa Cikupa itu sebagian rencananya akan dibangun ruko atau pusat niaga selanjutnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk peningkatan Desa.

BACA JUGA: Klik Link Nonton All That We Loved Episode 5 Sub Indo Full HD, Bukan di Dramacute, Dramaqu dan Bilibili

Menurut informasi lahan tersebut sebelumnya ditempati 22 KK belakangan 11 KK sudah pindah dan kini tinggal sisanya yang masih menetap.

Namun, upaya pembebasan lahan terganjal persoalan, warga yang masih menetap terus ngotot atas uang ganti rugi dan mengklaim kepemilikan tanah, karena menganggap sudah puluhan tahun menetap.

Kendati demikian, upaya yang dilakukan pihak desa mendapat dukungan dari tokoh dan kasepuhan Desa Cikupa.

Mereka yang notabenenya dari unsur masyarakat, tokoh agama, mantan kepala Desa dan mantan pengurus terdahulu, tahu betul asal usul tanah desa tersebut.

BACA JUGA: Katalog Promo JSM Alfamart Minggu Ini 19-21 Mei 2023: Barang Murah Meriah Jadi Solusi Kebutuhan di Rumah

Dorong Adanya Penyelesaian

Tanah desa itu  sekarang sedang menjadi polemik seperti yang diberitakan di media sebelumnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button