Tak Penuhi Standar, 61 SPPG Disuspend

Tak Penuhi Standar, 61 SPPG Disuspend
TINJAU SPPG: Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas meninjau dapur SPPG di Kecamatan Carenang yang disuspend BGN, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 61 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Puluhan dapur tersebut dikenai status suspend karena belum memenuhi sejumlah standar yang ditetapkan untuk menjalankan pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Wilayah BGN Banten Asep Royani mengatakan, permasalahan yang ditemukan BGN pada masing-masing SPPG berbeda-beda. Mulai dari fasilitas dan infrastruktur dapur, kelengkapan administrasi hingga manajemen operasional.

Ia menyampaikan, status suspend bukan merupakan penutupan permanen. Pengelola SPPG masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum operasionalnya dapat kembali dijalankan.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Rp4,2 Miliar

“Di Provinsi Banten itu memang ada sekitar 61 SPPG yang terkena suspend. Permasalahannya berbeda-beda, dari fasilitas sampai administrasi,” kata Asep, Selasa, (15 September 2026).

Menurut Asep, salah satu persyaratan yang harus segera dipenuhi SPPG yang disuspend adalah pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ia mengatakan, BGN memberikan waktu kepada pengelola SPPG untuk mulai memproses pemenuhan persyaratan tersebut.

“Diberikan tenggang waktu satu bulan minimal sudah melakukan pemrosesan untuk pengurusan SLHS,” ujarnya.

BACA JUGA : Walikota Jenguk Korban Tawuran Suporter Bola

Asep menegaskan, sejak Juli hingga September 2026 tidak seluruh SPPG yang bermasalah langsung ditutup permanen.

Mekanisme suspend digunakan agar pengelola memiliki kesempatan melakukan pembenahan sesuai hasil evaluasi BGN.

Namun, kata Asep, kesempatan tersebut tidak diberikan tanpa batas. Disampaikan Asep bahwa BGN tengah memproses pemberian sanksi lanjutan terhadap dapur SPPG yang tidak menunjukkan progres perbaikan maupun itikad untuk memenuhi standar.

Sebelumnya, Asep mengatakan jika sejumlah dapur dari 27 SPPG yang saat itu berstatus suspend telah diberikan waktu antara satu hingga empat minggu untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA : WPC Cilegon Tampil Lebih Fresh Tawarkan Perawatan Kulit Terlengkap

“Dapur yang tidak mengindahkan saran perbaikan sudah diberi waktu satu minggu sampai empat minggu (untuk perbaikan,-red).

Nah, mereka itu yang selama ini belum ada progres, yang belum ada itikad perbaikan, sedang kami proses untuk diajukan pemberian sanksi berikutnya misalnya pemberhentian operasional permanen,” ungkapnya.

Ia mengatakan, waktu pemberian sanksi terhadap masing-masing dapur berbeda. Sebagian mulai dikenai suspend sejak Juli hingga awal Agustus.

Kendati demikian, Asep tidak mengungkapkan jumlah maupun lokasi dapur yang terancam mendapatkan sanksi pemberhentian permanen.

BACA JUGA : Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang

“Itu kami belum bisa buka datanya ya kebetulan itu internal dari BGN kalau pun membutuhkan data itu harus bersurat langsung ke BGN pusat langsung. (Intinya) tersebar di delapan kota dan kabupaten di Banten,” ujarnya.

Menurut Asep, pencabutan suspend tidak boleh dilakukan hanya demi mengejar kondisi nol suspend, sementara kondisi dapur belum memenuhi standar.

Ia menegaskan, seluruh persyaratan harus dipastikan terpenuhi sebelum SPPG kembali beroperasi. Hal itu terutama berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat MBG.

“Kami juga tidak ingin gegabah, tidak juga ingin mengajukan pencabutan suspend tapi kondisi dapurnya tidak sesuai artinya kami tidak ingin sembrono memaksakan nol suspend tapi standar dapur diturunkan,” ujarnya.

BACA JUGA : Walikota Jenguk Korban Tawuran Suporter Bola

Meski demikian, Asep menyebut sebagian SPPG yang sebelumnya dikenai status suspend telah menjalani evaluasi.

Dapur-dapur tersebut, kata dia, kini dalam proses validasi kembali untuk menentukan apakah sanksinya sudah dapat dicabut sehingga bisa kembali beroperasi.

“Jauh sebelum gejolak di BGN, sebenarnya sudah diberlakukan (status suspend) apalagi di bawah kepemimpinan yang baru Pa Sudaryono sanksi itu lebih diperketat lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jakarta Wilayah Jakarta-Banten Ida Wahyuni menjelaskan, status suspend diberikan setelah BGN menemukan sejumlah dapur belum memenuhi standar.

BACA JUGA : Tidak Tinggal Diam, Wali Kota Cilegon Robinsar Ajak PWI dan SMSI Ikut Cari Keberadaan 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Temuan tersebut mencakup kekurangan infrastruktur serta persoalan yang masuk kategori minor maupun mayor.

Menurutnya, pembenahan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan MBG berjalan sesuai standar dan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman.

“Ada yang mungkin infrastrukturnya kurang, ada kekurangan minor, ada juga kekurangan mayor. Tapi semua itu sedang berproses untuk diperbaiki. BGN memperketat semuanya ini untuk menjamin penerima manfaat menerima program ini dalam keadaan baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat masih ada ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

BACA JUGA : Ambil Gambar GAK, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Dari sekitar 1.403 SPPG yang saat ini beroperasi di seluruh wilayah Banten, belum seluruhnya melaporkan kesiapan untuk menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan SLHS.

Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti mengatakan, jumlah SPPG yang telah melapor dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan masih berada di bawah 1.000 unit.

“Ada sekitar 1.400-an, tapi yang baru melapor ke Dinkes, artinya dia sudah siap untuk diinspeksi, itu masih di bawah 1.000,” kata Ati.

Menurut Ati, dari SPPG yang telah melapor, Dinkes Banten sudah melakukan IKL terhadap lebih dari 900 unit. Hasil pemeriksaan menunjukkan hampir 800 SPPG telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SLHS.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan Rp4,2 Miliar

Proses tersebut. kata Ati, dilakukan secara bertahap. Pertama, pengelola SPPG terlebih dahulu menyampaikan laporan kesiapan, kemudian petugas kesehatan lingkungan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tempat pengolahan makanan dan berbagai aspek sanitasi.

“Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS. Dan ini dari yang sudah lulus inspeksi, kan tahapannya mereka melapor, kemudian kita inspeksi kesehatan lingkungannya,” jelas Ati.

Ati melanjutkan, bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan dalam pemeriksaan, pihak pengelola akan diminta untuk melakukan pembenahan. Perbaikan harus dilakukan hingga seluruh standar kesehatan lingkungan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

“Kalau IKL-nya ketika kita inspeksi belum memenuhi, mereka harus perbaiki dulu sampai memenuhi standar yang telah ditentukan,” tegasnya. (raffi)

Pos terkait