KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande

KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Modern Land Cikande
KONFERENSI PERS : Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan resmi saat konferensi pers di Swiss-Belinn Modern Cikande, Selasa (30 September 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berencana menggugat PT Peter Metal Technology dan Modern Land Cikande buntut temuan Radioaktif Cs-137.

Keduanya terancam pidana karena dinilai melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1 karena dinilai lalai dalam mencegah pencemaran.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kedua instansi tersebut harus menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas terjadinnya pencemaran radioaktif Cs-137 di Modern Cikande.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah berbicara dengan pengelola Kawasan Industri Modern Land, ada dua pihak yang akan kita tuntut.

BACA JUGA : Pemkot Serang Anggarkan Rp 10 M Demi Revitalisasi Pasar Royal Seperti Braganya Bandung

Yang pertama adalah PT PMT dan pengelola Modern Land karena kelalaiannya,” ujarnya saat konferensi pers, di Swiss-Belinn Modern Cikande, Selasa (30 September 2025).

Ia menjelaskan, tim KLH sedang menyusun gugatan untuk melakukan proses hukum yang nantinya akan disesuaikan di Pengadilan Negeri.

“Ini tim sedang menyusun secara detail untuk diajukan ke pengadilan. Untuk kasus ini perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” katanya.

Hanif menuturkan, Satuan Tugas Penanganan CS-137 menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai tempat kejadian khusus pencemaran radiasi.

BACA JUGA : Bupati Serang Gencarkan Percepatan Tanam Padi

“Mulai hari ini (kemarin) maka Satgas Cs-137 Kawasan Industri Modern Cikande ditetapkan statusnya menjadi kejadian khusus pencemaran radiasi.

Jadi mulai hari ini semua kegiatan dalam kontrol tim Satgas penanganan radiasi CS-137,” jelasnyaa.

Pihaknya akan melakukan kontrol kegiatan keluar masuk barang di Modern Cikande dengan melakukan pengecekan menggunakan alat radiator dan memasang Radiation Portal Monitoting (RPM).

“Akan dilakukan pengawasan secara manual melalui detektor yang dimiliki Gegana Polri, Bapeten, dan BRIN.

BACA JUGA : Kasus Kriminal Didominasi Pencabulan dan Pencurian

Jadi mulai besok (hari ini) sudah mulai dikontrol semua barang yang keluar masuk untuk memastikan cemaran Cs-137 tidak menyebar,” paparnya.

Ia mengungkapkan, masih ada delapan lokasi yang tercemar Radioaktif Cs-137 yang belum dibersihkan atau dilakukan dekontaminasi dan dialihkan ke PT PMT untuk sementara.

“Dari 10 baru ada dua yang dibersihkan, masih ada delapan lagi yang akan didekontamisasi. Senin sampai Jumat pekan depan akan melakukan inventarisasi detail,” ungkapnya.

Untuk pembersihan, tim gabungan menyediakan ratusan sampai ribuan drum dan akan membangun intern storage di Kawasan Industri Modern Cikande untuk jangka waktu penyimpanan selama dua tahun.

BACA JUGA : Shopee Hadirkan Kompetisi Perdana ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’: 1.300 Peserta Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar

“Nanti tempat sementara akan kita bangun kemudian, minggu ini harus sudah mulai membangun intern storage sesuai standar Bapeten.

Satu bulan ke depan sudah dibangun dengan kontruksi artificial intelligence (AI),” ujarnya.

Pemerintah juga akan membangun long term storage untuk penyimpanan limbah Radioaktif Cs-137 untuk jangka waktu penyimpanan selama 30 tahun.

“Untuk long term storage itu urusan negara, kita merencanakan dibangun mulai tahun 2026. Karena menentukan anggaran dan lokasi yang detail tidak sembarangan,” papar Hanif. (andika)

Pos terkait