PANDEGLANG, BANTEN RAYA – Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, Nurul Qomar dikabarkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di bidang kesehatan. Akibatnya, bakal calon wakil bupati pendaming Aap Aptadi ini terancam tidak bisa melanjutkan pencalonan di Pilkada Pandeglang alias gugur.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menuturkan, hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) empat bakal pasangan calon Pilkada tahun 2024 akan segera disampaikanke bakal calon nanti malam (kemarin malam). Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan Aap Aptadi, yakni Nurul Qomar.
“Nanti secara resmi kami akan serahkan berita acara hasil rikes kepada masing-masing bakal pasangan calon. Jadi saya belum bisa memberi keteragan siapa saja yang lolos Kesehatan dan tidak,” kata Restu.
Baca Juga : Ribuan Warga Pandeglang Krisis Air Bersih, BPBDPK Pandeglang Kurang Armada
Dijelaskannya, jika memang hasil Kesehatan seorang kandidat dinyatakan tidak mampu secara jasmani baru bisa dilakukan penggatian. Penggantian itu bisa dilakukan sesuai PKPU 8 tahun 2024, Pasal 126, huruf a.
“Jika hasil pemeriksaan tidak mampu secara jasmani atau berhalangan tetap dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Iman Ruhmawan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang akan mengawasi penyerahan hasil rikes bapaslon. “Pengumuman resmi hasil rikes akan dilakukan KPU. Tentu kami akan mengawasi termasuk jika ada kandidat yang mengajukan penggantian calon,” tegasnya.
Baca Juga : Lebak dan Pandeglang Paling Rawan Pelanggaran Pilkada
Dijelaskannya, Bawaslu ikut melakukan pengawasan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, baik jalur perseorangan maupun partai politik bersama KPU. Dengan harapan semua persyaratan pencalonan yang diserahkan di Pilkada sesuai peraturan.
“Kami ikut mengawasi. Untuk perbaikan berkas persyaratan pencalonan kan dari tanggal 6 sampai 8 September,” jelasnya.**