BANTENRAYA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Serang mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus perusakan segel tempat hiburan malam (THM) Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
Komisi I DPRD Kabupaten Serang menilai perusakan segel Cafe DN yang dipasang Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir tahun 2022 lalu oleh pemilik THM merupakan persolan serius.
Komisi I DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pemilik gedung dan pengelola THM yang mengabaikan peringatan Pemkab Serang ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Pemilik THM JLS Abaikan Panggilan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ini Upaya yang Akan Dilakukan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Hukum Pemkab Serang.
“Rakor kita laksanakan karena kita ingin mengetahui tindak lanjut penanganan terkait perusakan segel THM khususnya di Serang barat. Kita juga ingin mengetahui progres penanganannya sudah sejauh mana dan pelakukan sudah dilakukan penindakan atau belum,” ujar Eki saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Juni 2023.
Ia berharap, dengan dilakukannya rakor tersebut tidak ada lagi THM di Kabupaten Serang yang beroperasi dan OPD terkait tidak tinggal diam.
BACA JUGA: Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun
“Kalau memang harus dibongkar bangunannya kita bongkar lagi dan Komisi I siap mendukung penuh,” kata politikus Demokrat itu.
Eki mengaku, sebelum rakor digelar sudah melakukan monitoring langsung aktivitas Cafe and Resto yang ada di JLS dan menemukan isinya adalah hiburan malam.
“Saya melihat THM yang dibalut dengan istilah Cafe and Resto luar biasa isinya hiburan malam semua. Saya menegaskan kalau peringatan pemda diabaikan bongkar saja,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Argandi mendorong THM yang masih tetap membandel agar dilakukan penindakan.
BACA JUGA: THM DN New Star di JLS Hanya Disegel
“Kalau ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha Satpol PP harus tahu dari awal. Dan kalau ada indikasi jangan ditunda-tunda tapi langsung ditindak dan ditertibkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Iskandar mengungkapkan, kasus perusakan segel THM Cafe DN ters berlanjut.
“Pertanggal 29 Mei kasus perusakan segel THM sudah dilaporkan ke Polres Serang Kota. Kita masih menunggu petunjuk dari Polres, apakah dibongkar ulang atau seperti apa,” ujarnya.***