Komisi IV Dorong Pembentukan Perda Pembangunan TPSA

3 SAMPAHHHH
GOTONG ROYONG: Muspika bersama warga Kecamatan Kramatwatu bergotong royong membersikan sampah liar di Jalan Kramatwatu-Waringkurung, pekan kemarin.

SERANG, BANTEN RAYA – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang percepatan pembangunan tempat pengelolaan sampah akhir (TPSA). Perda dibutuhkan agar rencana Pemkab Serang membangun TPSA terukur dan targetnya jelas.

Ketau Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Tb Baenurzaman mengatakan, rencana Pemkab Serang ke depan membangun TPSA dibutuhkan keseriusan dan perlu dibuatkan regulasi yang mendukung rencana tersebut. “Kita baru ada perda pengelolaan sampah tapi yang lebih penting juga perda percepatan pembangunan TPSA,” ujar Beben, Minggu (16/10).

Ia menjelaskan, jika Kabupaten Serang tidak memiliki TPSA sendiri maka persoalan mengenai penanganan sampah akan terus-terusan terjadi. “Perda dibutuhkan sebagai komitmen untuk penganggaran baik untuk pembuatan bangunannya maupun untuk pembelian mesin pengolah sampahnya,” katanya.

Bacaan Lainnya

Politikus Golkar itu menjelaskan, Pemkab Serang tidak perlu membeli kembali lahan untuk membangun TPSA namun dapat memanfaatkan lahan yang sudah dibeli di Kecamatan Tunjung Teja. “Tinggal disosialisasikan saja ke masyarakatnya, makanya kita butuh mesin pengola sampah yang canggih agar sampah tidak bau,” tuturnya.

Terkait perda sendiri, lanjut Beben, bisa diusulkan oleh Pemkab Serang maupun oleh DPRD Kabupaten Serang. “Kita akan bicarakan hal ini diinternal Komisi IV bagaimana tanggapan teman-teman. Terus besok (hari ini-red) kita akan melakukan kunjungan ke Kota Bogor karena pengelolaan sampahnya sudah bagus,” paparnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memulai memilah antara sampah organik dan sampah non organik untuk didaur ulang sehingga bisa menambah pendapatan. “Saya yakin kalau kita sudah memiliki mesin pengolah sampah yang canggih masyarakat sekitar akan mendapatakan manfaatnya,” katanya. (tanjung/fikri)

Pos terkait