Trending

Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk

Nugroho menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 KUH Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Untuk ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button