Trending
Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Dibekuk
Nugroho menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 KUH Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Untuk ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara” tegasnya. (darjat)