Trending

Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lebak, Sudah 4 Kali Beraksi: Motor Dijual Murah Secara Online

BACA JUGA: 13 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Indramayu yang Ke-496 Tahun 2023, Mengandung Doa dan Harapan Terbaik

Ancaman Hukuman

Ditambahkan Wisnu, untuk mempertanggungjawabkan tindakan para pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Related Articles

“Kami berkomitmen akan memberantas kejahatan jalanan dilingkungan hukum Polres Lebak,” tegasnya.

“Bagi para korban yang merasa motornya ada disini silahkan datang langsung, dan bawa surat-suratnya, tidak akan dikenakan biaya apapun,” pungkasnya. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button