Trending
Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Lebak, Sudah 4 Kali Beraksi: Motor Dijual Murah Secara Online
BACA JUGA:Â 13 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Indramayu yang Ke-496 Tahun 2023, Mengandung Doa dan Harapan Terbaik
Ancaman Hukuman
Ditambahkan Wisnu, untuk mempertanggungjawabkan tindakan para pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami berkomitmen akan memberantas kejahatan jalanan dilingkungan hukum Polres Lebak,” tegasnya.
“Bagi para korban yang merasa motornya ada disini silahkan datang langsung, dan bawa surat-suratnya, tidak akan dikenakan biaya apapun,” pungkasnya. ***