Kos-kosan Dijadikan Home Industri Tembakau Gorilla

Kos-kosan Dijadikan Home Industri Tembakau Gorilla
HOME INDUSTRI: Polres Serang menggerebek kos-kosan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang yang dijadikan home industri tembakau gorilla.

Bantenraya.co.id- Tim Satresnarkoba Polres Serang menggerebek sebuah kos-kosan di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Diduga kos-kosan tersebut dijadikan home industri tembakau gorilla. Satu orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP membenarkan jika pihaknya melakukan

Bacaan Lainnya

penggerebekan terhadap kos-kosan yang disulap menjadi home industri tembakau sintetis pada Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum Pegawai DPKPP Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Setoran Proyek

“Iya kemarin (Kamis), kami menggerebek kos-kosan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintesis (gorilla),” katanya kepada Banten Raya, Senin (29 Juli 2024).

Ali menerangkan, terungkapnya tempat produksi tembakau gorilla itu bermula dari informasi masyarakat ke anggota Satresnarkoba Polres Serang.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika tempat produksi tembakau sintesis itu berada di Komplek Tumaritis Indah.

“Dalam penggerebekan itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BD,” terangnya.

Pemkot Cilegon Kembali Berikan Penghargaan kepada Pejuang Geger Cilegon 1888

Selain pelaku, Ali menambahkan kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus tembakau sintetis, beserta peralatan produksi.

“Ada 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan tembakau sinte,” tambahnya.

Ali menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang menyebut baru sekali memproduksi dan menjual tembakau gorila.

“Untuk bahan baku pembuatan tembakau sintesis ini, tersangka mengaku didapat dari orang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram,” jelasnya.

Gegara Pipa Rokok, Warga Titan Arum Nyaris Gorok Tetangga

Lebih lanjut, Ali menerangkan kepolisian masih melakukan pengembangan atas pengungkapan home industri tembakau gorilla tersebut.

Diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Masih kita selidiki,” jelasnya.

Ali menegaskan atas perbuatannya, warga Pandeglang tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113

ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait