KPU Banten Hemat Rp130 Miliar

KPU Banten Hemat Rp130 Miliar

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyisakan Rp130 miliar anggaran yang tidak terpakai selama Pemilu dan Pilkada 2024. Anggaran ini kemudian menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Komisioner KPU Provinsi Banten M Agus Muslim mengatakan, anggaran Rp130 miliar yang menjadi Silpa berasal dari dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar Rp499 miliar.

Dia mengklaim adanya Silpa ini merupakan hasil dari penghematan anggaran yang dilakukan KPU Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, upaya penghematan anggaran itu dilakukan KPU Provinsi Banten sebelum adanya Surat Edaran Presiden Prabowo Subianto.

Belum Beroperasi, Kebutuhan Darah Kota Serang Masih Nginduk UDD Kota Serang

“Surat edaran itu adanya di kemudian hari. Itu hal yang terpisah. Teman-teman KPU melakukan efisiensi,” kata Agus, Minggu (16 Februari 2025).

Agus menyatakan, anggaran yang berhasil dihemat berasal dari kegiatan-kegiatan yang tidak memperkuat demokrasi maupun proses pilkada di Provinsi Banten.

Dia mengklaim kegiatan dan tahapan Pemilu 2024 pub tidak terganggu dengan adanya penghematan anggaran ini.

“Justru anggaran yang yang dipangkas merupakan anggaran yang tidak berfungsi pada penguatan demokrasi dan penguatan tahapan pemilu. Ini tidak mengganggu tahapan,” ujarnya.

Lima Santri Tersangka Pembakaran Kandang Ayam Tak Ditahan

Dia mengatakan, saat ini KPU Provinsi Banten masih menunggu hasil dari sengketa pilkada yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pilkada yang dikabulkan gugatannya dan berlanjut pada proses pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Serang.

Sementara dua pilkada lainnya, yaitu Pilkada Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan ditolak oleh MK.

Berdasarkan jadwal, putusan sengketa pilkada akan disampaikan oleh MK pada 24 Februari 2024 yang akan datang.

Bekas Lahan Kios Pasar Taman Sari Yang Dibongkar Akan Dijadikan Taman KAI

Bila pilkada selesai, maka nantinya, anggaran sisa lebih ini akan dikembalikan ke kas daerah.

Pengamat politik dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Syaeful Bahri mengatakan, prinsip yang harus dipegang dalam pengelolaan keuangan negara yaitu efisiensi dan akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika ada sisa anggaran karena ada upaya efisiensi, maka menurutnya hal itu harus diapresiasi.

“Saya juga membikin silpa lumayan juga waktu jadi komisioner KPU Banten,” kata mantan Ketua KPU Banten ini.

Ade Rossi Quattrick Jadi Ketua PMI Kota Serang

Dia mengatakan, menyisakan silpa dalam keuangan negara selagi tidak mengganggu tahapan pilkada adalah hal yang baik.

Asalkan, kualitas proses dan hasil pilkadanya juga baik. Yang tidak boleh, mengejar silpa tetapi tahapan pilkada kacau.

Syaeful mengatakan, bisa jadi silpa yang dihasilkan KPU Banten juga karena dalam konteks Pilgub Banten tidak ada gugatan ke MK.

Sehingga, anggaran yang semula direncanakan untuk pembiayaan selama proses gugatan ke MK akhirnya tidak digunakan karena tidak ada gugatan.

Silpa itu pun, kata Syaeful, bila dikembalikan ke kas daerah maka bisa digunakan untuk membiayai program-program strategis, salah satunya program gubernur terpilih. (tohir)

Pos terkait